Kementerian Pertanian mengancam bakal menindak tegas ratusan pabrik kelapa sawit yang menurunkan harga pembelian tandan buah segar secara sepihak di berbagai wilayah Indonesia pada Selasa, 26 Mei 2026.
Langkah tegas ini diambil oleh pemerintah setelah menerima banyak keluhan dari para petani sawit mengenai penurunan harga pembelian tandan buah segar (TBS) secara bervariasi tak lama setelah pengumuman kebijakan tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pemerintah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di seluruh Indonesia menurunkan harga pembelian TBS milik petani, dengan penurunan paling tajam mencapai Rp1.200 per kilogram di wilayah Sulawesi Barat.
"Jika dalam pelaksanaannya terdapat dugaan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan, Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 tahun 2024 dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa administratif maupun pencabutan izin, sesuai dengan yang mengeluarkan izin," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian kini mengonfirmasi bahwa penegakan aturan di lapangan juga melibatkan aparat hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran lebih lanjut.
"Kementerian Pertanian juga menggandeng kerjasama dengan Satgas Pangan Polri, jika kemudian ditemukan kegiatan-kegiatan pelanggaran hukum," ujarnya.
Aparatur pemerintah meminta para pemilik pabrik kelapa sawit segera mematuhi harga acuan karena formula harga tersebut dirumuskan bersama oleh pemerintah daerah, pihak industri, dan asosiasi petani setempat.
"Diharapkan setelah diumumkan ini, terjadi penyesuaian harga pembelian TBS, kami mohon kepada pelaku usaha PKS, pabrik kelapa sawit di seluruh Indonesia, kami sudah mengidentifikasi ada 139 pabrik PKS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia ini yang menurunkan pembelian harga TBS-nya," ucap Sudaryono.
Berdasarkan data pantauan Kementerian Pertanian, disparitas penurunan harga di setiap wilayah tercatat cukup besar dan menjadi perhatian khusus dalam proses evaluasi.
"Ya memang ini ada yang turun Rp50, ada yang Rp300, variasi, ada yang tinggi sampai Rp1.200 di Sulawesi Barat. Kami monitor semua ada datanya, dan kami akan.. ini menjadi acuan evaluasi, kenapa dan bagaimana? Itu menjadi pertanyaan besar bagi kita, bagi Kementerian Pertanian," ujarnya.
Pemerintah menegaskan kembali bahwa inti persoalan dalam gejolak pasar ini terletak pada ketidakpatuhan pabrik sawit terhadap harga patokan tingkat provinsi.
"Yang menjadi masalah hari ini adalah PKS atau pabrik kelapa sawit ini membeli tandan buah segar yang dibawah harga dari ketetapan," kata Sudaryono.
Melalui koordinasi berkala, Sudaryono memaparkan bahwa komponen penentuan harga acuan provinsi sebenarnya didasari atas kesepakatan bersama yang menguntungkan seluruh pihak.
"Kira-kira TBS itu mekanisme ketetapan harganya itu berdasarkan provinsi masing-masing. Nah ketetapannya itu adalah hasil dari kesepakatan antara Pemda, kemudian dari industri, dari industri itu mencantumkan harga pembeliannya dia, kemudian harga itu semua dicantumkan termasuk asosiasi petani di situ. Sehingga harga acuan atau harga ketetapan yang ditetapkan di masing-masing provinsi itu sudah membuat make everybody happy (semua senang)," jelasnya.
Kementerian Pertanian meminta industri kelapa sawit menghormati aturan tersebut mengingat proses pembentukannya telah melibatkan perwakilan pengusaha.
"Kami ingin itu kemudian semua PKS di seluruh Indonesia kemudian bisa mematuhi, mengikuti harga ketetapan, karena harga ketetapan itu juga akan juga melibatkan mereka," tegas Sudaryono.
Sebelum menjatuhkan sanksi berat kepada pabrik kelapa sawit yang melanggar, kementerian terkait akan melakukan klarifikasi menyeluruh terlebih dahulu.
"Ya ini kan kita beritahu, ya kan. Nah nanti tentu saja kita evaluasi, kalau perlu kita panggil, masalahnya di mana, apa persoalannya, ya kita lihat," ujar Sudaryono.
Meski mengedepankan iktikad baik, tindakan hukum tetap disiapkan jika ditemukan indikasi kesengajaan yang merugikan stabilitas ekonomi nasional dan kesejahteraan petani.
"Yang jelas, kami selalu punya hati itikad baik lah, bahwa tidak semua orang itu kemudian punya niatan jahatlah. Tapi kalau ada yang, tadi salah satu kesimpulannya, kalau ada misalnya kesengajaan dan lain-allin yang merugikan kepentingan, dan adanya pelanggaran tentu saja akan ditindak sesuai dengan aturan, apakah sanksi administratif dan lain-lain tadi itu," katanya.
Lebih lanjut, Sudaryono menyampaikan adanya ruang transisi operasional bagi pelaku usaha dalam penerapan ekspor satu pintu ini mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
"Ada mekanismenya, ini kan masa transisi sekarang, jadi ini masa transisi, sebelum ada tahapan-tahapan tertentu yang kemudian mereka atau pengusaha diharuskan ini dan itu, tentu saja tetap bisa berniaga sebagaimana normanya seperti biasanya," ujar Sudaryono.
Kementerian Pertanian optimis bahwa kejelasan regulasi pada masa transisi ini mampu meredam kekhawatiran pelaku pasar dan mengembalikan stabilitas harga komoditas sawit.
"Jadi ini kan kekhawatiran seolah-olah nanti gimana ya, gimana ya, gimana ya, dan itu bisa di.. ini kekhawatiran itu bisa dihilangkan dan kegiatan usaha bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Sudaryono.
Pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap kesinambungan seluruh ekosistem sawit nasional agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Pasti pemerintah tidak mungkin mengorbankan kepentingan ekonominya, tidak mungkin mengorbankan petaninya, dan tidak mungkin mengorbankan industrinya, karena tidak ada petani yang bisa jualan kalau industrinya tidak bisa kita dukung," pungkas Sudaryono.
Terkait operasional kelembagaan baru tersebut, Kementerian Pertanian meluruskan spekulasi pasar dengan menyatakan bahwa lembaga itu tidak memungut keuntungan dari aktivitas logistik ekspor.
"DSI tidak mengambil keuntungan, hanya mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspornya," kata Sudaryono.
Dalam keterangan terpisah, Sudaryono menegaskan bahwa kebijakan bebas biaya tambahan atau keuntungan bagi komoditas strategis ini dirancang untuk berlaku dalam jangka panjang.
"Kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil keuntungan, ini enggak. Tidak mengambil biaya tambahan atau mengambil keuntungan tambahan," ujar Sudaryono.
Penetapan jadwal transisi selama tiga bulan ke depan akan dipakai oleh pemerintah untuk memonitor pelaksanaan ekspor kelapa sawit sebelum integrasi penuh berjalan.
"Ekspor komoditas tetap berjalan dalam masa evaluasi dan transisi ini dievaluasi selama tiga bulan," ujar Sudaryono.
Jika korporasi mampu menyesuaikan sistem pabean lebih cepat, pengalihan dokumen ekspor ke PT DSI dapat dilakukan langsung pada bulan September.
"Nah diharapkan dari masa transisi ini, kemudian kita evaluasi tiga bulan, kita evaluasi seterusnya, maka tanggal 1 Januari 2027 implementasi penuh itu kemudian dilaksanakan. Bukan hanya sawit tapi juga dua komoditas lainnya, tapi kita kan di sini kita bicara sawit," katanya.
Penjelasan mengenai status kelembagaan ini diperkuat oleh paparan dari Wakil Menteri Pertanian yang meluruskan mispersepsi psikologis pelaku usaha hilir komoditas.
“Jadi kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil untung, ini enggak, ini dalam hal ini PT DSI tidak mengambil keuntungan tapi dia mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita keluar. Jadi tidak mengambil biaya tambahan atau mengambil keuntungan tambahan,” kata Sudaryono.
Ketegasan mengenai regulasi ekspor ini dipastikan berlaku setara bagi seluruh komoditas sumber daya alam strategis yang masuk dalam daftarnya.
“Pasti seterusnya, seterusnya ya. Semua (komoditas strategis termasuk batu bara dan ferro alloy),” tegas Sudaryono.
Fluktuasi harga kelapa sawit pascapengumuman tersebut dinilai murni sebagai akibat dari kekhawatiran pasar yang minim informasi valid.
“Dari rapat tadi kemudian diidentifikasi bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI sebagai pengelola dan pengawas kegiatan ekspor sumber daya alam salah satunya adalah komoditas sawit,” ujar Sudaryono.
Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkapkan pengumuman pembentukan badan baru tersebut memicu kegamangan besar pada sektor perdagangan domestik.
Ketua Umum GAPKI Edy Martono menjelaskan harga jual crude palm oil (CPO) di pelabuhan utama langsung merosot tajam dalam hitungan jam setelah pidato kepresidenan pekan lalu.
“Kita juga panik dengan kondisi ini kenapa? Contoh nih ya, waktu di ee sebelum pidato Bapak Presiden itu harga masih Rp 15.300 CPO ya di Dumai (Riau),” kata Edy Martono.
Penurunan nilai transaksi perdagangan CPO terus berlanjut hingga menyentuh angka yang jauh lebih rendah dalam waktu singkat.
“Kemudian hitungan jam hanya hitungan jam, 2 jam kemudian harga langsung turun di Rp 14.500,” lanjut Edy Martono.
Kelesuan aktivitas pasar terus membayangi perdagangan kelapa sawit dalam beberapa hari berturut-turut karena ketiadaan transaksi riil dari para pembeli.
“Kemudian sampai tanggal turun lagi tanggal 22, Rp 12.300 itupun tidak ada yang beli,” ungkap Edy Martono.
Kepanikan serupa merembet ke para pembeli internasional yang kebingungan mengonfirmasi arah kebijakan tata kelola komoditas dari Indonesia.
“Kita kan semuanya kaget, pembeli kita juga kaget, importir. Sehingga mereka merasa ini arahnya seperti apa sih? Ya ditanya begitu saya juga tidak bisa jawab, wong saya juga tidak tahu,” tuturnya.
Asosiasi pengusaha sawit berharap pemerintah membuka ruang dialog yang intensif agar risiko usaha di tingkat ekosistem sawit dapat dimitigasi bersama.
“Nah ini kan belum sampai sekarang,” ujar Edy Martono.
Pelibatan aktif dunia usaha dipandang krusial oleh GAPKI untuk mencegah terjadinya stagnasi aktivitas pasar di masa mendatang.
“Akhirnya memang mestinya kita ini dilibatkan terus supaya kita tidak terjadi seperti sekarang ini begitu,” lanjut Edy Martono.
Sejalan dengan GAPKI, Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) melaporkan terjadinya kepanikan masif di kalangan pedagang, kilang minyak, dan eksportir akibat ketidakpastian mekanisme perdagangan baru ini.
"Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani," ungkap Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI.
Data dari POPSI memaparkan kejelasan aturan ekspor, tata cara pembayaran, hingga pembagian risiko bisnis menjadi pangkal utama dari kejatuhan harga kelapa sawit di tingkat petani daerah.
"POPSI menilai akar persoalan saat ini adalah ketidakjelasan regulasi dan mekanisme implementasi kebijakan. Pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian risiko bisnis akan dijalankan," tegas Mansuetus Darto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa PT DSI akan memegang kendali penuh atas ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.
Airlangga Hartarto memaparkan rincian teknis bahwa seluruh kewajiban administrasi ekspor secara berkala akan masuk dalam sistem pendataan komoditas di bawah kendali badan baru tersebut selama masa transisi.
"Perusahaan-perusahaan yang saat ini melakukan ekspor qq kepada DSI, seluruh pelaporan ekspor itu akan masuk ke PT DSI," ujar Airlangga Hartarto.
Skema operasional ekspor dipastikan berjalan paralel melalui beberapa fase penilaian berkala demi memastikan kesiapan sistem informasi pabean kedua belah pihak.
"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing, Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari," ujar Airlangga Hartarto.
Meskipun regulasi diperketat, pemerintah berkomitmen menjamin keabsahan kontrak bisnis jangka panjang yang sudah disepakati oleh eksportir nasional dengan pembeli di luar negeri.
"Kontrak itu tetap dihargai asal kontraknya bukan under value dan under invoicing," ujar Airlangga Hartarto.
Kontras dengan gejolak harga yang terjadi akibat faktor psikologis regulasi pusat, Dinas Perkebunan Provinsi Riau mengumumkan kenaikan harga beli kelapa sawit kemitraan plasma untuk periode 27 Mei hingga 2 Juni 2026.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi menjelaskan kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman sembilan tahun yang disepakati oleh tim penetapan harga daerah berdasarkan indeks rendemen terbaru.
“Dengan harga cangkang sebesar Rp 19,15/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 93.30%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 200,09 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 508,30 dari minggu lalu,” katanya.
Dinas Perkebunan Provinsi Riau menegaskan kenaikan harga TBS kemitraan di wilayahnya murni dipicu oleh membaiknya pergerakan nilai jual CPO dan kernel rata-rata tim pemprov.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” ujarnya.
Perbaikan tata kelola penetapan harga berkala ini didukung penuh oleh Kejaksaan Tinggi Riau demi menciptakan rasa keadilan serta meningkatkan kesejahteraan para petani plasma di daerah.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Berdasarkan keputusan rapat tim Provinsi Riau, harga pembelian TBS kelapa sawit kemitraan plasma periode 27 Mei – 2 Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp3.932,63 per kilogram untuk kelompok umur 9 tahun.