Pemerintah Satukan Pintu Ekspor Sumber Daya Alam Lewat Danantara

Pemerintah Satukan Pintu Ekspor Sumber Daya Alam Lewat Danantara

Pemerintah menetapkan kebijakan satu pintu untuk ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang mulai diberlakukan pada Senin, 1 Juni 2026 sebagai langkah awal masa transisi. Informasi penataan sistem perdagangan luar negeri ini dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan baru ini mencakup komoditas utama nasional seperti batu bara, kelapa sawit, hingga paduan besi. Selama tahapan pemindahan sistem tersebut berjalan, korporasi terkait tetap diizinkan menjalankan aktivitas niaga seperti biasa, namun wajib melakukan pelaporan resmi kepada badan usaha milik negara tersebut.

"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Pelaporan transaksi perdagangan internasional tersebut memanfaatkan sistem digital terintegrasi portal CEISA 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah merencanakan peninjauan berkala terhadap jalannya sistem baru ini sepanjang triwulan pertama.

"Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga.

Pemberlakuan regulasi secara menyeluruh ditargetkan rampung paling lambat pada 1 Januari 2027 agar para pelaku usaha memiliki waktu adaptasi yang memadai. Penyesuaian bertahap ini diterapkan demi meminimalkan risiko gangguan operasional pada kontrak dagang yang sedang berjalan.

"Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," imbuh Airlangga.

Kelancaran proses peralihan tata kelola dibidik untuk menjaga stabilitas iklim investasi serta mempertahankan tingkat kepercayaan pasar internasional. Sistem ini dirancang untuk mengoptimalkan perolehan nilai devisa dari sektor komoditas utama.

"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Airlangga.

Artikel terkait

Rekomendasi