Pemerintah Sentralisasi Ekspor Komoditas Strategis Lewat PT Danantara

Pemerintah Sentralisasi Ekspor Komoditas Strategis Lewat PT Danantara

Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam guna menyentralisasi penjualan internasional sektor strategis melalui satu pintu di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Kebijakan baru ini ditindaklanjuti dengan menunjuk badan usaha milik negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk memegang kendali penuh sebagai pengekspor tunggal komoditas utama.

Langkah restrukturisasi massal tersebut mencakup komoditas batu bara, minyak kelapa sawit mentah, serta paduan besi atau ferro alloy guna mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung penerbitan regulasi tersebut saat berpidato menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.

"Untuk mencapai tujuan bernegara kita, hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," kata Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Negara menekankan bahwa kewajiban penjualan satu pintu ini sengaja diinisiasi guna memperbaiki tata niaga komoditas unggulan nasional di pasar global.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," ujar Presiden Prabowo.

Presiden menyatakan bahwa pengawasan ketat menjadi instrumen utama demi menghentikan kerugian negara akibat penyelewengan dalam aktivitas perdagangan internasional selama ini.

"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar (under-invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," ujar Prabowo.

Pemerintah menargetkan optimalisasi rasio pajak dari sektor komoditas agar posisinya bisa bersaing dengan capaian negara-negara lain.

"Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri. Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia, karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia, kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual," kata Prabowo.

Prabowo menambahkan bahwa sistem kontrol tunggal oleh negara ini bukan hal baru karena telah lama diadopsi secara global oleh berbagai negara mitra internasional.

"Kita tidak boleh naif, kita tidak boleh lugu, kita tidak boleh tidak menggunakan akal sehat kita," ujar Presiden.

Presiden juga meyakini seluruh elemen kepemimpinan nasional akan mendukung langkah penyelamatan aset dan pendapatan negara ini.

"Saya percaya dan yakin setiap warga negara apalagi pemimpin-pemimpin yang ada di majelis ini, saya percaya setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air, saya yakin dan percaya tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali, sudah terlalu lama saudara-saudara sekalian," kata Presiden.

Dilansir dari CNBC Indonesia, model operasional terpusat seperti ini mirip dengan langkah Uni Emirat Arab yang mengontrol penuh ekspor melalui badan usaha milik negara Abu Dhabi National Oil Company.

Implementasi kebijakan baru di Indonesia dijadwalkan berjalan dalam skema dua tahap yang diawali dengan masa transisi pada 1 Juni 2026 hingga penyerahan tanggung jawab penuh pada akhir tahun.

Perubahan ini memaksa puluhan emiten sektor pertambangan dan perkebunan swasta di Bursa Efek Indonesia mengubah model bisnis mereka karena kehilangan fungsi pemasaran langsung.

Kalangan pelaku pasar modal kini mencermati potensi perpanjangan siklus arus kas korporasi serta penyesuaian premium risiko pada valuasi saham komoditas.

Investor ritel juga diproyeksikan perlu mengantisipasi kebijakan emiten menahan 20% hingga 30% ekstra laba ditahan demi menjaga ketersediaan kas internal selama masa peralihan sistem.

Artikel terkait

Rekomendasi