Pemerintah Sepakati Paket Stimulus Semester II-2026 Senilai Rp7,8 Triliun

Pemerintah Sepakati Paket Stimulus Semester II-2026 Senilai Rp7,8 Triliun

Pemerintah menyepakati pengucuran Paket Stimulus Ekonomi Semester II-2026 senilai Rp7,8 triliun dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Menko Perekonomian Jakarta guna mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui subsidi transportasi, program vokasi, dan pemotongan pajak.

Pengalokasian anggaran tersebut mencakup subsidi tiket transportasi libur sekolah sebesar Rp190 miliar untuk 3,07 juta orang dan masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) senilai Rp161,4 billion bagi 2,87 juta penerima manfaat. Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) tiket pesawat juga disiapkan sebesar Rp472,7 miliar untuk masa libur sekolah dan Rp722 miliar untuk momen Nataru.

Sektor ketenagakerjaan turut mendapatkan porsi melalui program magang nasional pada Juli 2026 dengan anggaran Rp4,14 triliun bagi 150 ribu peserta, serta program vokasi nasional senilai Rp2,12 triliun untuk 220 ribu lulusan SMK dan 50 ribu korban PHK. Pemerintah juga memotong tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti penulis dari 15 persen menjadi PPh final 1,5 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa berbagai insentif ini sengaja disiapkan untuk mendongkrak mobilitas serta daya beli masyarakat pada paruh kedua tahun ini.

"Diskon transportasi dan juga diskon untuk angkutan udara ini selama liburan sekolah nanti dan juga untuk Nataru," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (28/5/2026).

Airlangga menambahkan bahwa seluruh program bantuan dan kemudahan ini diproyeksikan mampu menjadi motor penggerak perekonomian domestik.

"Jadi itu yang tadi dibahas dan ini semuanya diharapkan bisa menjadi stimulus di kuartal ke-2," tegas Airlangga.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai stimulus perpajakan bagi industri kreatif ini akan memicu produktivitas para kreator lokal dalam jangka panjang.

“Pokoknya supaya penulis Indonesia lebih aktif menulis, karena bayar pajaknya lebih rendah,” tutur Purbaya.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menambahkan bahwa penyesuaian tarif pajak ini merupakan bentuk realisasi konkret dari komitmen kepala negara terhadap industri perbukuan.

"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," kata Teuku Riefky Harsya dalam keterangannya, Selasa (26/5).

Kementerian Ekraf bersama Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia sebelumnya telah mengkaji skema ini, yang kemudian diserahkan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas," kata Riefky.

Langkah penyesuaian regulasi ini diharapkan dapat memperkuat iklim usaha di sektor penerbitan nasional.

"Mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan," tambahnya.

Keputusan penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan pada Semester II 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi