Pemerintah memastikan langkah penyesuaian tarif tiket pesawat terbang domestik akan tetap dilakukan secara terukur. Kebijakan ini diambil di tengah situasi lonjakan harga avtur dunia yang sedang terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan pihak pemerintah memahami kecemasan masyarakat. Terutama terkait potensi kenaikan ongkos penerbangan menjelang libur sekolah dan Idul Adha 1447 Hijriah.
"Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga harga tiket pesawat tidak terlalu memberatkan masyarakat," kata AHY di Jakarta, Minggu (17/5/2026), dikutip dari Kompas.
Ketegangan geopolitik global disebut menjadi pemicu langsung atas tekanan terhadap harga energi dunia. Kondisi tersebut berimbas pada avtur yang bertindak sebagai komponen utama biaya operasional maskapai.
Sebagai pihak kementerian koordinator yang membawahi sektor transportasi, pemerintah berkewajiban menjaga keseimbangan. Keseimbangan tersebut mencakup keberlangsungan industri penerbangan domestik serta kemampuan daya beli masyarakat luas.
"Oleh karena itu, negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah, tapi penyesuaian ini memang harus diambil," ujarnya.
Opsi kebijakan strategis saat ini masih terus digodok bersama Kementerian Perhubungan dan pihak maskapai. Upaya koordinasi ini bertujuan agar angka penyesuaian tarif tetap berada dalam koridor batas wajar.
AHY juga menaruh harapan agar konflik di kawasan Timur Tengah dapat segera mereda. Redanya konflik diharapkan mampu menurunkan tekanan terhadap harga energi global dan sektor penerbangan komersial.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan penyesuaian besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik. Langkah tersebut dipicu oleh pergerakan naik pada harga bahan bakar avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penetapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme regulasi formal.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman seperti dikutip dari Kompas.tv.
Keputusan tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan ini mengatur Besaran Biaya Tambahan akibat fluktuasi bahan bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Formulasi penghitungan besaran surcharge dalam aturan tersebut didasarkan pada rata-rata harga avtur yang dikeluarkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.
"Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," tutur Lukman.
Pihak otoritas menegaskan bahwa regulasi penyesuaian ini murni diambil demi keberlanjutan operasional industri penerbangan nasional. Di sisi lain, pemerintah mengklaim tetap memprioritaskan aspek perlindungan konsumen serta keterjangkauan tarif bagi masyarakat.