Pemerintah Siap Mencairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Pemerintah Siap Mencairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Pemerintah Indonesia menjadwalkan penyaluran dana gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan yang akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah tahunan ini direalisasikan menggunakan dana APBN dan APBD sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan finansial menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Penyusunan anggaran untuk aparatur di tingkat pusat dan daerah mengikuti regulasi yang berbeda. Ketentuan besaran nominal yang diterima setiap individu tidak seragam karena fluktuasi jumlahnya dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan yang bersangkutan.

Terdapat lima komponen utama yang membentuk total nilai gaji ke-13 tersebut. Komponen penyusun ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Informasi dari PT Taspen (Persero) yang dilansir detikFinance menyatakan bahwa dana khusus bagi pensiunan ASN bakal didistribusikan melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh wilayah Indonesia. Melalui momentum awal bulan keenam tersebut, pegawai aktif juga berpeluang menerima pencairan secara paralel dengan melakukan pengecekan rekening atau berkoordinasi dengan juru bayar instansi.

Landasan hukum penyaluran ini tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2. Berdasarkan aturan tersebut, kategori penerima hak meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Meskipun demikian, regulasi menetapkan pengecualian bagi sebagian pegawai negeri, TNI, dan Polri. Hak atas pendapatan tambahan ini dipastikan gugur apabila pegawai sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah yang sistem penggajiannya ditanggung oleh tempat penugasan baru tersebut.

Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan batas atas nominal bagi jajaran pimpinan serta pegawai non-ASN di lembaga non-struktural maupun perguruan tinggi negeri baru. Rincian batas maksimal dana tersebut diklasifikasikan berdasarkan posisi jabatan serta jenjang pendidikan formal yang dimiliki pekerja.

Daftar Maksimal Nilai Gaji Ke-13 Non-ASN dan Lembaga Non-Struktural 2026
Kategori Posisi / PendidikanMasa KerjaNominal Maksimal (Rp)
Ketua/Kepala Lembaga Non-struktural-31.474.800
Wakil Ketua Lembaga Non-struktural-29.665.400
Sekretaris / Anggota Lembaga Non-struktural-28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon I-24.886.200
Pegawai Non-ASN Setara Eselon II-19.514.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon III-13.842.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon IV-10.612.900
Pendidikan SD/SMP/sederajatSampai dengan 10 tahun4.285.200
Pendidikan SD/SMP/sederajatDi atas 10 tahun4.639.300
Pendidikan SD/SMP/sederajatDi atas 20 tahun5.052.600
Pendidikan SMA/DI/sederajatSampai dengan 10 tahun4.907.700
Pendidikan SMA/DI/sederajatDi atas 10 tahun5.347.400
Pendidikan SMA/DI/sederajatDi atas 20 tahun5.861.500
Pendidikan DII/DIII/sederajatSampai dengan 10 tahun5.488.500
Pendidikan DII/DIII/sederajatDi atas 10 tahun5.966.100
Pendidikan DII/DIII/sederajatDi atas 20 tahun6.524.200
Pendidikan S1/DIV/sederajatSampai dengan 10 tahun6.591.000
Pendidikan S1/DIV/sederajatDi atas 10 tahun7.160.500
Pendidikan S1/DIV/sederajatDi atas 20 tahun7.825.800
Pendidikan S2/S3/sederajatSampai dengan 10 tahun7.764.100
Pendidikan S2/S3/sederajatDi atas 10 tahun8.357.500
Pendidikan S2/S3/sederajatDi atas 20 tahun9.050.500

Artikel terkait

Rekomendasi