Pemerintah Indonesia menjadwalkan penyaluran dana gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan yang akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah tahunan ini direalisasikan menggunakan dana APBN dan APBD sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan finansial menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
Penyusunan anggaran untuk aparatur di tingkat pusat dan daerah mengikuti regulasi yang berbeda. Ketentuan besaran nominal yang diterima setiap individu tidak seragam karena fluktuasi jumlahnya dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan yang bersangkutan.
Terdapat lima komponen utama yang membentuk total nilai gaji ke-13 tersebut. Komponen penyusun ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Informasi dari PT Taspen (Persero) yang dilansir detikFinance menyatakan bahwa dana khusus bagi pensiunan ASN bakal didistribusikan melalui 46 mitra bayar resmi di seluruh wilayah Indonesia. Melalui momentum awal bulan keenam tersebut, pegawai aktif juga berpeluang menerima pencairan secara paralel dengan melakukan pengecekan rekening atau berkoordinasi dengan juru bayar instansi.
Landasan hukum penyaluran ini tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2. Berdasarkan aturan tersebut, kategori penerima hak meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Meskipun demikian, regulasi menetapkan pengecualian bagi sebagian pegawai negeri, TNI, dan Polri. Hak atas pendapatan tambahan ini dipastikan gugur apabila pegawai sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah yang sistem penggajiannya ditanggung oleh tempat penugasan baru tersebut.
Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan batas atas nominal bagi jajaran pimpinan serta pegawai non-ASN di lembaga non-struktural maupun perguruan tinggi negeri baru. Rincian batas maksimal dana tersebut diklasifikasikan berdasarkan posisi jabatan serta jenjang pendidikan formal yang dimiliki pekerja.
| Kategori Posisi / Pendidikan | Masa Kerja | Nominal Maksimal (Rp) |
|---|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Non-struktural | - | 31.474.800 |
| Wakil Ketua Lembaga Non-struktural | - | 29.665.400 |
| Sekretaris / Anggota Lembaga Non-struktural | - | 28.104.300 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon I | - | 24.886.200 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon II | - | 19.514.300 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon III | - | 13.842.300 |
| Pegawai Non-ASN Setara Eselon IV | - | 10.612.900 |
| Pendidikan SD/SMP/sederajat | Sampai dengan 10 tahun | 4.285.200 |
| Pendidikan SD/SMP/sederajat | Di atas 10 tahun | 4.639.300 |
| Pendidikan SD/SMP/sederajat | Di atas 20 tahun | 5.052.600 |
| Pendidikan SMA/DI/sederajat | Sampai dengan 10 tahun | 4.907.700 |
| Pendidikan SMA/DI/sederajat | Di atas 10 tahun | 5.347.400 |
| Pendidikan SMA/DI/sederajat | Di atas 20 tahun | 5.861.500 |
| Pendidikan DII/DIII/sederajat | Sampai dengan 10 tahun | 5.488.500 |
| Pendidikan DII/DIII/sederajat | Di atas 10 tahun | 5.966.100 |
| Pendidikan DII/DIII/sederajat | Di atas 20 tahun | 6.524.200 |
| Pendidikan S1/DIV/sederajat | Sampai dengan 10 tahun | 6.591.000 |
| Pendidikan S1/DIV/sederajat | Di atas 10 tahun | 7.160.500 |
| Pendidikan S1/DIV/sederajat | Di atas 20 tahun | 7.825.800 |
| Pendidikan S2/S3/sederajat | Sampai dengan 10 tahun | 7.764.100 |
| Pendidikan S2/S3/sederajat | Di atas 10 tahun | 8.357.500 |
| Pendidikan S2/S3/sederajat | Di atas 20 tahun | 9.050.500 |