Pemerintah Siapkan Aturan Baru Ekspor SDA Saat Harga Komoditas Melemah

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Ekspor SDA Saat Harga Komoditas Melemah

Sejumlah harga komoditas global terpantau kompak melemah pada perdagangan Kamis (21/5/2026), mulai dari kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), nikel, hingga timah.

Seperti diberitakan oleh Money, pemerintah justru tengah menyiapkan aturan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

Berdasarkan data Trading Economics, harga CPO mengalami penurunan sebesar 2,73 persen menjadi 4.458 ringgit Malaysia per ton.

Pelemahan juga terjadi pada sektor logam industri, di mana data London Metal Exchange (LME) mencatat harga nikel merosot 1,07 persen ke level 18.727 dollar AS per ton.

Sementara itu, harga komoditas timah ikut terkoreksi sebesar 1,45 persen dan menetap pada posisi 53.248 dollar AS per ton.

Sektor energi tidak luput dari penurunan, dengan laporan Bloomberg menunjukkan harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) kontrak Juli turun 1,9 persen menjadi 96,35 dollar AS per barel di New York.

Adapun untuk minyak mentah jenis Brent kontrak Juli mengalami penyusutan sebesar 2,3 persen ke angka 102,58 dollar AS per barel.

Koreksi harga minyak mentah ini dipicu oleh spekulasi pasar mengenai potensi kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran yang diprediksi dapat membuka kembali jalur perdagangan di Selat Hormuz.

Di sisi lain, pergerakan harga batu bara cenderung stagnan dengan kenaikan tipis 0,07 persen ke level 137,55 dollar AS per ton menurut data ICE Newcastle yang dikutip dari Barchart.

Di tengah situasi pasar global tersebut, pemerintah mematangkan regulasi anyar tata kelola ekspor komoditas SDA yang dijadwalkan berlaku bertahap pada awal bulan depan.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026) saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya ekonomi," ujar Prabowo.

Aturan baru ini bakal mengikat beberapa komoditas strategis nasional, meliputi minyak, kelapa sawit, batu bara, hingga produk mineral dan paduan besi.

Melalui skema baru yang dirancang ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memegang peran utama dalam mengendalikan transaksi perdagangan ekspor komoditas SDA tersebut.

Dua Tahap Implementasi Kebijakan

Penerapan kebijakan tata kelola ekspor komoditas ini akan dibagi oleh pemerintah ke dalam dua fase pengerjaan.

Fase pertama akan berjalan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, di mana para eksportir diwajibkan melakukan transisi pengalihan kontrak dagang ekspor-impor kepada BUMN.

Sepanjang periode transisi tersebut, pihak BUMN mulai mengambil alih penanganan kontrak serta transaksi dengan para pembeli di luar negeri.

Selanjutnya, fase kedua akan resmi dimulai pada 1 September 2026 yang menandai pengalihan penuh seluruh transaksi ekspor-impor antara penjual domestik dan pembeli internasional melalui BUMN.

Mekanisme Pengurusan Ekspor via BUMN

Selain mengendalikan transaksi, pemerintah juga menyerahkan seluruh tanggung jawab pengurusan dokumen dan proses ekspor di bawah komando BUMN.

Prosedur pengurusan ekspor tersebut nantinya dibagi menjadi tiga tahapan utama, yaitu pre clearance, clearance, dan post clearance.

Pada tahap pre clearance, fokus utama adalah pemenuhan legalitas seperti NPWP, NIB, dokumen sanitary and phytosanitary (SPS), certificate of origin (COO), hingga pemesanan ruang kapal dan kontrak pembayaran.

Kemudian pada tahap clearance, pengurusan dokumen beralih pada customs clearance termasuk pengiriman pemberitahuan ekspor barang (PEB) secara elektronik ke Bea Cukai serta pelunasan bea keluar komoditas tertentu.

Terakhir, tahap post clearance akan mengatur proses penyelesaian pembayaran ekspor melalui pengiriman dokumen pengapalan seperti bill of lading, invoice, dan packing list lewat jalur perbankan.

Tujuan Penguatan Pengelolaan SDA

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa restrukturisasi kebijakan ekspor ini bertujuan untuk memperkokoh posisi ekonomi nasional sekaligus memaksimalkan pendapatan negara.

Langkah ini diambil guna memastikan pemasaran serta pengelolaan seluruh komoditas strategis milik Indonesia dapat berjalan secara lebih terintegrasi.

"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," kata Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi