Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan badan agregator ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis pada tahap awal yang mencakup sawit, batu bara, dan paduan logam.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Money.
Langkah pembentukan DSI diproyeksikan menjadi instrumen penentu dalam mengoptimalkan devisa hasil ekspor sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Bersamaan dengan wacana tersebut, pemerintah mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi kuartal I 2026 telah mencapai sekitar 40 persen dari target APBN 2026.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Alfons Manibui, mendukung langkah Kementerian ESDM dalam memperkuat tata kelola sektor energi agar lebih efektif, transparan, dan memberi nilai tambah.
"Capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan sektor energi masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Kami juga mendukung langkah Kementerian ESDM dalam memperkuat tata kelola sektor energi agar pengelolaan sumber daya alam semakin efektif, transparan, dan memberi nilai tambah bagi negara maupun masyarakat," ujar Alfons Manibui, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Legislator asal Papua Barat tersebut menilai momentum ini perlu dimanfaatkan untuk mempercepat hilirisasi industri nasional dan memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengawalan proyek smelter.
"Ke depan, sektor energi harus semakin kuat bukan hanya sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai penggerak pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam," kata Alfons Manibui, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Dari perspektif pengamat, Prasasti Center for Policy Studies menilai pembentukan DSI merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional di tengah tekanan terhadap rupiah.
Board of Trustees Prasasti, Fuad Bawazier, menjelaskan bahwa pembentukan DSI menjawab persoalan struktural, mulai dari pencatatan ekspor yang terfragmentasi hingga repatriasi devisa yang belum optimal.
"Penguatan tata kelola ekspor SDA melalui DSI adalah agenda yang penting dan strategis," ujar Fuad Bawazier, Board of Trustees Prasasti.
Berdasarkan data pemerintah, akumulasi indikasi under-invoicing ekspor SDA sepanjang tahun 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai sekitar 908 miliar dollar AS atau setara Rp 15.980,9 triliun.
"Indonesia tidak dapat terus membiarkan komoditas bernilai tinggi keluar melalui sistem pencatatan dan transaksi yang terfragmentasi. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan menjaga cadangan devisa, memperkuat penerimaan negara, dan mendukung stabilitas nilai tukar di tengah tekanan eksternal yang masih berlangsung," lanjut Fuad Bawazier, Board of Trustees Prasasti.
Fuad menambahkan bahwa model agregasi ekspor ini juga telah sukses diterapkan di sejumlah negara melalui perusahaan energi negara maupun koperasi ekspor nasional.
"Pengalaman global menunjukkan bahwa agregator ekspor dapat menciptakan dampak ekonomi yang signifikan," kata Fuad Bawazier, Board of Trustees Prasasti.
Keberhasilan model ini terlihat pada beberapa korporasi besar dunia yang mengelola komoditas energi secara terpusat.
"Saudi Aramco mencatatkan laba bersih tahunan dalam kisaran 100-160 miliar dollar AS dalam beberapa tahun terakhir dengan rekor 161 miliar dollar AS pada 2022," lanjut Fuad Bawazier, Board of Trustees Prasasti.
Namun, rencana pembentukan DSI ini juga memunculkan kekhawatiran dari kalangan akademisi mengenai risiko monopoli ekspor komoditas.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo, menilai kehadiran BUMN baru sebagai eksportir tunggal bukan solusi utama karena instrumen pengawasan negara sebenarnya sudah sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, dan perizinan.
"Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya," kata Sudarsono Soedomo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sudarsono mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menerapkan kewajiban ekspor melalui DSI karena berisiko menimbulkan ketidakpastian pasar dan mengganggu iklim investasi.
"Jika seluruh transaksi dipusatkan pada satu entitas, maka muncul risiko inefisiensi, perlambatan keputusan, rente ekonomi, konflik kepentingan, dan discretionary power yang berlebihan," ujar Sudarsono Soedomo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB).
Sementara itu, Policy and Program Director Prasasti, Piter Abdullah, melihat tantangan utama dari pembentukan DSI ini lebih terletak pada fase implementasi dan komunikasi kebijakan kepada pelaku usaha.
"Kebijakan ini sangat baik secara substansi," ujar Piter Abdullah, Policy and Program Director Prasasti.
Piter menekankan pentingnya publikasi aturan turunan, formula harga, dan mekanisme audit secara terbuka untuk menjaga kepercayaan para pelaku pasar.
"Tantangannya adalah memastikan persepsi pasar dan industri tetap positif selama masa transisi. DSI perlu diposisikan sebagai mekanisme penguatan pencatatan, validasi harga, dan repatriasi devisa, bukan sebagai badan yang mengambil margin melalui kontrol harga sepihak," lanjut Piter Abdullah, Policy and Program Director Prasasti.