Pemerintah Siapkan Aturan KPR Tenor 40 Tahun untuk Masyarakat

Pemerintah Siapkan Aturan KPR Tenor 40 Tahun untuk Masyarakat

Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman tengah menyusun regulasi baru terkait skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 40 tahun. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja swasta melalui skema cicilan yang lebih ringan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan beban pengeluaran tempat tinggal masyarakat, sebagaimana dilansir dari Ekonomi. Perpanjangan tenor ini diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi debitur dalam mengatur arus kas bulanan mereka.

Menteri PKP Maruarar Sirait memberikan apresiasi terhadap arahan Presiden yang mempertimbangkan kemampuan bayar publik. Maruarar menyebut bahwa rencana awal kementeriannya sebenarnya hanya mematok durasi kredit maksimal selama 30 tahun.

"Harus dong, kalau dari Presiden sudah perintah. Saya baru [rencananya] 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi dari 30 ke 40 tahun. Kami ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden," ujar Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Penyesuaian aturan ini dilakukan dalam rangka menyambut target penyediaan hunian yang lebih terjangkau bagi kelompok menengah ke bawah. Maruarar memaparkan simulasi bahwa tenor yang lebih panjang akan menurunkan nilai setoran bulanan secara drastis dibandingkan tenor yang ada saat ini.

“Kalau nanti bisa 40 tahun, bisa lebih murah lagi, sekitar Rp800.000 sampai Rp900.000,” kata Maruarar Sirait.

Penyusunan regulasi ini dipastikan akan melibatkan berbagai elemen industri properti agar dampaknya tidak mengganggu stabilitas sektor perbankan. Maruarar telah meminta BP Tapera untuk segera memformulasikan aturan teknis bersama para pemangku kepentingan.

"Segera, ya kami susun. Kami ajak nanti REI ngobrol lagi. Kami ajak banknya. Kami ajak juga lagi calon menerima rumah subsidinya. Kita harus ajak ekosistem, supaya aturan itu bisa jalan," terang Maruarar Sirait.

Wacana perpanjangan tenor ini sebelumnya telah digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Presiden menyoroti beban besar kaum buruh yang menghabiskan sepertiga pendapatannya hanya untuk menyewa hunian.

Presiden menekankan bahwa kepastian tempat tinggal merupakan hak dasar bagi profesi-profesi yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Fleksibilitas durasi pinjaman dianggap sebagai solusi konkret agar masyarakat memiliki aset pribadi meski dengan penghasilan terbatas.

"Kalau bisa 20 tahun. Kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana. Betul? Petani dan nelayan enggak mungkin lari ke mana-mana," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.

Selain masalah durasi, Presiden juga menyoroti tingginya beban bunga kredit yang sering menjerat masyarakat ekonomi rendah hingga mencapai angka puluhan persen. Ia telah memberikan instruksi tegas kepada perbankan milik negara untuk memangkas suku bunga kredit rakyat.

"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kami akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5% satu tahun," tutur Prabowo Subianto.

Artikel terkait

Rekomendasi