Pemerintah Siapkan Layer Baru Cukai Rokok untuk Tekan Kebocoran Negara

Pemerintah Siapkan Layer Baru Cukai Rokok untuk Tekan Kebocoran Negara

Rencana pemerintah untuk menambah layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) memicu perdebatan. Kebijakan ini dirancang untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi sekaligus menekan kebocoran penerimaan negara. Namun, langkah ini dinilai berisiko membuka celah moral hazard dan mempersulit pengawasan di lapangan.

Pemerintah memperkirakan kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai sekitar Rp 60 triliun. Angka tersebut setara dengan 30 persen dari total potensi penerimaan CHT nasional. Melalui strategi baru ini, produsen ilegal diharapkan beralih ke jalur legal dan mulai membayar pungutan negara resmi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah tengah mematangkan regulasi layer baru tersebut. Kebijakan ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada pertengahan tahun ini, tepatnya pada Juni 2026.

“Harapannya Juni sudah bisa jalan. Barang-barang ilegal masih banyak di sana. Jadi kalau itu keluar, nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (4/5/2026) lalu, dikutip dari Money.

Purbaya mengalkulasi, masuknya sebagian produsen ilegal ke sistem resmi berpotensi menyumbang tambahan penerimaan negara yang cukup signifikan. Potensi setoran baru tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun.

“Dari rokok yang masuk Rp 200 triliun, tapi bocornya sekitar 30 persen atau Rp 60 triliun. Let's say, kita cuma dapat separuhnya (ketika menerapkan layer CHT baru), mungkin Rp 20-Rp 30 triliun bisa didapat itu,” kata dia.

Meskipun menyediakan ruang transisi bagi pelaku usaha ilegal, pemerintah memastikan tindakan tegas tetap berjalan. Penegakan hukum akan langsung menyasar para pelaku yang terbukti masih memproduksi rokok ilegal setelah regulasi baru berlaku.

“Dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya,” ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan memandang kebijakan ini sebagai bagian dari penataan industri hasil tembakau nasional, khususnya bagi produsen skala kecil. Penambahan layer tarif juga berfungsi sebagai fleksibilitas fiskal saat daya beli masyarakat terhadap produk tembakau sedang menurun.

Kendati menjanjikan tambahan penerimaan, rencana ini mendapat catatan kritis dari parlemen. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino mengungkapkan bahwa hingga kini DPR belum menerima cetak biru atau desain rinci mengenai layer baru tersebut.

“Kita malah belum tahu akan seperti apa layer baru yang diajukan untuk mengakomodir rokok ilegal,” ujar Harris dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).

Harris mengakui penambahan layer tarif berpotensi mengoptimalkan CHT. Kendati demikian, ia mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan yang tinggi jika tata kelola pengawasan tidak diperketat secara signifikan.

“Ide itu mungkin menambah penerimaan CHT, tapi yang harus disadari adalah moral hazard-nya, misalkan, itu kan jumlah rokok ilegal itu banyak kapasitasnya kecil,” kata Harris.

Kekhawatiran parlemen mendasar pada potensi manipulasi pita cukai murah oleh oknum produsen kecil. Harris memberikan simulasi perihal bagaimana pita cukai murah tersebut rawan diperjualbelikan kembali ke produsen skala besar di atasnya, yang justru memicu penurunan total penerimaan negara.

“Misalkan kapasitasnya 100, dia beli cukai 600, yang 500 dijual lagi. Ke siapa? Ke rokok kecil di atasnya. Kan malah menurunkan penerimaan cukai,” ujarnya.

Berdasarkan analisis tersebut, penambahan struktur tarif dianggap tidak akan efektif memotong rantai peredaran rokok ilegal. Harris menyarankan pemerintah fokus memperbaiki akar persoalan pada sistem pengawasan dan penindakan fisik di lapangan.

“Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer lah, kalau moral hazard-nya seperti itu,” kata dia.

Tantangan Penegakan Hukum dan Efek Jera

Pandangan senada turut dikemukakan oleh Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet. Yusuf menilai asumsi bahwa penurunan tarif otomatis membuat pelaku ilegal bertransisi ke jalur resmi tidak selalu terbukti di lapangan.

“Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, regulasi tarif tidak menyentuh akar masalah utama dari maraknya rokok ilegal, yakni belum maksimalnya efek jera hukum bagi para pelaku industri gelap tersebut.

“Selama risiko ditangkap rendah, insentif untuk tetap ilegal tetap ada, meskipun ada opsi legal yang lebih murah. Jadi ini bukan soal tarif saja, tapi soal penegakan hukum dan kurangnya efek jera, yang justru tidak berubah,” lanjut Yusuf.

Yusuf juga mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak dalam target penerimaan instan. Tanpa pengawasan ketat, target fiskal baru tersebut berisiko menjadi semua dan tidak berkelanjutan dalam jangka panjang.

“Ini berisiko menciptakan ilusi penerimaan. Di awal mungkin terlihat ada tambahan setoran dari pelaku yang (masuk),” tegasnya.

Struktur tarif cukai rokok di Indonesia saat ini mencakup delapan layer. Rencana penambahan layer kesembilan kini memicu kekhawatiran meluas, mulai dari potensi persaingan usaha yang tidak sehat hingga dampak sosial berupa maraknya rokok murah yang mudah dijangkau oleh konsumen usia remaja.

Artikel terkait

Rekomendasi