Pemerintah Indonesia tengah menggodok kebijakan windfall tax dan bea keluar untuk komoditas nikel serta batu bara guna meminimalisasi kebocoran penerimaan negara pada Senin (4/5/2026). Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan dari lonjakan harga komoditas global sekaligus memperketat pengawasan aktivitas ekspor di pelabuhan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa instrumen pajak tambahan ini bertujuan menangkap keuntungan tidak terduga dari perusahaan komoditas akibat dinamika harga pasar internasional. Dilansir dari Money, kebijakan ini dirancang agar negara mendapatkan bagian adil dari keuntungan yang bukan berasal dari peningkatan performa usaha semata.
“Nanti ada (windfall tax), tetapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Selain pajak keuntungan mendadak, pengenaan bea keluar dipandang krusial untuk mencegah praktik pelaporan harga di bawah nilai sebenarnya atau under-invoicing. Purbaya menyoroti keterbatasan wewenang Bea Cukai saat ini dalam memeriksa barang ekspor yang tidak memiliki beban pungutan.
“Selama ini kalau ekspor batu bara, karena enggak ada bea keluar, Bea Cukai enggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi under-invoicing di situ besar sekali,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Penguatan instrumen fiskal ini diharapkan memberikan payung hukum bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen secara mendalam sebelum komoditas dikirim ke luar negeri. Pemerintah berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif meski terdapat penambahan beban pajak di sektor hulu.
“Nikel itu bahan baku baterai, kita akan dorong industri baterai di dalam negeri dengan berbagai insentif,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Optimalisasi setoran dari sektor komoditas sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendapatan tersebut nantinya dialokasikan untuk menyeimbangkan beban belanja negara, terutama pada sektor subsidi energi yang nilainya masih signifikan.