Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan kini tengah menantikan kepastian penyaluran tambahan penghasilan tahunan. Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan skema pencairan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.
Dikutip dari Info, kebijakan ini merupakan instrumen rutin untuk menyokong kesejahteraan pegawai negara. Fokus utamanya adalah membantu pembiayaan pendidikan keluarga saat memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Meskipun tanggal spesifik belum ditetapkan secara mendetail, penyaluran dijadwalkan berlangsung secara bertahap. Hal ini merujuk pada regulasi teknis yang telah disusun oleh otoritas keuangan negara.
Penyaluran dana tersebut diproyeksikan mulai berjalan pada rentang waktu Juni hingga Juli 2026. Periode ini dipilih agar tepat sasaran dalam membantu kebutuhan biaya sekolah anak-anak aparatur negara.
Landasan hukum pelaksanaan program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Selain itu, aturan teknis juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Pengumuman resmi mengenai tanggal eksak penyaluran tetap menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Instansi terkait akan memberikan informasi lanjutan setelah seluruh administrasi anggaran dinyatakan siap.
Komponen Penghasilan yang Diterima
Struktur besaran penghasilan ini terdiri dari beberapa elemen yang biasa diterima setiap bulan. Komponen utama meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan sesuai golongan masing-masing.
Bagi pegawai aktif, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja juga masuk dalam perhitungan. Perbedaan sumber anggaran, baik APBN maupun APBD, memengaruhi rincian tunjangan yang diberikan di setiap daerah.
Khusus bagi para pensiunan, komponen yang dicairkan mencakup pensiun pokok. Selain itu, mereka tetap menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan untuk PPPK dan CPNS
Terdapat aturan spesifik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika masa kerja belum genap satu tahun, nominal yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai lama pengabdian.
Pemerintah menetapkan syarat minimal masa kerja sebelum 1 Juni 2026 untuk berhak mendapatkan fasilitas ini. PPPK yang baru bergabung kurang dari satu bulan sebelum tanggal tersebut dipastikan tidak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibiayai APBN menerima besaran 80 persen dari gaji pokok. Mereka juga berhak atas tunjangan kinerja dan tunjangan umum sesuai dengan jabatan yang mereka emban.
| Jabatan / Kategori | Masa Kerja / Eselon | Besaran Nominal (Rp) |
|---|---|---|
| Ketua / Kepala | Utama | 31.474.800 |
| Wakil Ketua / Wakil Kepala | Utama | 29.665.400 |
| Sekretaris | Utama | 28.104.300 |
| Anggota | Utama | 28.104.300 |
| Pegawai Non-ASN | Eselon I | 24.886.200 |
| Pegawai Non-ASN | Eselon II | 19.514.300 |
| Pegawai Non-ASN | Eselon III | 13.842.300 |
| Pegawai Non-ASN | Eselon IV | 10.612.900 |
Besaran untuk Tenaga Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Pemerintah juga mengatur standar nominal bagi pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan perguruan tinggi. Besaran ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir serta lamanya masa kerja.
Bagi lulusan S1 atau DIV dengan masa kerja di atas 20 tahun, besaran yang ditetapkan mencapai Rp7.825.800. Sementara itu, untuk jenjang S2 atau S3 dengan masa kerja yang sama, nominalnya berada di angka Rp9.050.500.
Pegawai dengan latar belakang pendidikan SMA atau sederajat juga mendapatkan penyesuaian. Untuk masa kerja di bawah 10 tahun, nominal yang diberikan adalah sebesar Rp4.907.700.