Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyusun regulasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu cicilan hingga 40 tahun untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan buruh pada Jumat (8/5/2026). Kebijakan ini bertujuan menekan angka angsuran bulanan di tengah naiknya harga properti.
Langkah ini diambil untuk memberikan akses hunian yang lebih terjangkau bagi kelompok masyarakat yang selama ini sulit memenuhi persyaratan kredit akibat rasio pendapatan yang rendah. Maruarar menegaskan koordinasi dengan berbagai pihak segera dilakukan agar aturan ini dapat diimplementasikan, sebagaimana dilansir dari Kompas.
"Segera kita susun. Kita ajak banknya, calon penerima rumah subsidi-nya, pengembang, supaya aturan itu bisa jalan," ujar Ara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Penyusunan aturan ini diproyeksikan dapat menurunkan beban cicilan bulanan menjadi Rp 800.000 hingga Rp 900.000. Maruarar menyatakan bahwa inisiatif memperpanjang tenor pinjaman ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan target penyediaan rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
"Tidak ada visi-visi Menteri, yang ada adalah visi-visi Presiden," tegas Ara, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Berdasarkan data simulasi untuk rumah subsidi tahun 2026 di wilayah Jabodetabek seharga Rp 185.000.000 dengan bunga flat 5 persen, terdapat perbedaan signifikan dalam beban cicilan bulanan dan total pembayaran akhir.
| Tenor | Cicilan Bulanan | Total Pembayaran |
|---|---|---|
| 10 Tahun | Rp 1.962.200 | Rp 235.464.000 |
| 20 Tahun | Rp 1.221.000 | Rp 293.040.000 |
| 30 Tahun | Rp 993.100 | Rp 357.516.000 |
| 40 Tahun | Rp 891.900 | Rp 428.112.000 |
Meskipun angsuran pada tenor 40 tahun menjadi yang paling rendah, total uang yang dikeluarkan nasabah mencapai lebih dari dua kali lipat harga asli rumah. Hal ini menjadi catatan terkait akumulasi bunga jangka panjang yang harus ditanggung oleh debitur selama masa produktif hingga memasuki usia pensiun.