Sanksi bagi platform e-commerce yang terbukti melanggar aturan dan merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini tengah disiapkan oleh pemerintah dalam regulasi baru yang dilansir dari Detik Finance pada Senin (25/5/2026).
Langkah penyusunan regulasi perlindungan ini diambil sebagai respons terhadap sorotan atas kenaikan biaya penjual (seller) dan indikasi praktik penyalahgunaan pasar atau market abuse di platform digital. Pemerintah kini sedang mematangkan mekanisme pemberian hukuman tersebut.
"Iya, pasti. Tentu dong. Kan ada, ada mekanisme reward and punishment juga kan," ujar Menteri UMKM, Maman Abdurrahman di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Proses perumusan kebijakan perlindungan bagi para pelaku usaha kecil yang berjualan di pasar digital tersebut saat ini sudah mendekati tahap penyelesaian akhir.
"Sudah hampir final. Makasih, ya. Pokoknya kita do the best buat teman-teman perusahaan mikro, kecil yang jualan di marketplace," pungkas Maman Abdurrahman.
Inisiasi penyusunan aturan ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Menteri UMKM dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk melaporkan situasi terkini di ekosistem marketplace.
Beberapa persoalan utama yang dibahas meliputi lonjakan biaya seller hingga indikasi market abuse, yang bertujuan agar pengusaha UMKM tetap mampu bertahan menghadapi dinamika ekonomi global.
"Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM," ujar Maman Abdurrahman dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).