Pemerintah tengah menyiapkan skema baru pembagian hasil antara negara dan pengelola tambang yang merujuk pada model industri minyak dan gas bumi (migas). Rencana ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah pertemuan terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (5/4/2026), dilansir dari Ekonomi.
Langkah pembenahan tata kelola tersebut bertujuan memperkuat kendali negara atas wilayah pertambangan sekaligus mendongkrak pendapatan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah sedang melakukan kajian mendalam mengenai formulasi yang tepat agar kepentingan negara mendapatkan porsi yang lebih besar dari kekayaan alam tersebut.
"Kalau itu maknanya, maka tata kelola dan benefit yang didapatkan itu harus mengedepankan kepentingan negara yang lebih banyak. Formulasinya seperti apa, kita lagi melakukan exercise," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Fokus utama kebijakan ini adalah meningkatkan kontribusi pendapatan negara dari operasi tambang yang sudah berjalan maupun proyek-proyek baru di masa depan. Meski demikian, pihak swasta tetap memiliki peluang untuk mengelola sumber daya melalui sistem perizinan dengan instrumen tambahan yang menjamin optimalisasi porsi bagi hasil bagi negara.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menyebutkan bahwa skema cost recovery maupun gross split sangat mungkin diterapkan pada industri pertambangan. Namun, ia menekankan perlunya diskusi mendalam mengenai dampak keuntungan bagi negara dan daya tarik investasi sebelum kebijakan ini diputuskan.
"Perlu kajian dan diskusi mendalam untuk memutuskan penerapan skema bagi hasil ini di industri pertambangan. Apa untung ruginya bagi negara dan bagaimana daya tarik bagi investor di industri ini," ucap Rizal Kasli, Ketua Dewan Penasihat Perhapi.
Dalam skema migas, cost recovery menempatkan biaya eksplorasi di bawah tanggung jawab pemerintah, sedangkan gross split membebankan seluruh biaya kepada kontraktor. Rizal menjelaskan bahwa industri mineral dan batu bara saat ini sebenarnya sudah menjalankan praktik yang menyerupai gross split karena seluruh biaya operasional ditanggung oleh pihak kontraktor.
"Di mana semua biaya mulai dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, penambangan, pengolahan sampai penjualan ditanggung oleh kontraktor. Pemerintah masih bisa mendapatkan pajak di tahap-tahap awal kegiatan tambang seperti KDI, PBB, PPN, PPh, land rent, dan lain-lain sebagai penerimaan negara," imbuh Rizal Kasli, Ketua Dewan Penasihat Perhapi.
Saat ini, pemerintah menerima royalti dan pajak sesuai regulasi undang-undang tanpa perlu melakukan audit laporan keuangan seperti pada sistem cost recovery migas. Rizal menambahkan bahwa kenaikan harga komoditas secara otomatis akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui royalti berjenjang.
"Jangan heran kalau pemegang izin PKP2B atau perpanjangannya bisa dikenakan royalti sampai 28% kalau harga batu baranya sangat tinggi. Pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara perlu menjaga kondisi bisnis pertambangan yang kondusif, aman dan nyaman dengan membuat regulasi yang mendukung bisnis tersebut dan juga perlindungan terhadap lingkungan harus dilaksanakan dengan baik," jelas Rizal Kasli, Ketua Dewan Penasihat Perhapi.
Di sisi lain, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo mengingatkan pemerintah untuk waspada dalam merumuskan perubahan model bisnis ini. Ia menilai sektor minerba memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan migas dalam hal struktur biaya dan dinamika pasar global.
"Saya lebih melihat tujuan pemerintah lebih untuk memperbesar pendapatan negara, di tengah kondisi keuangan saat ini. Detail apa yang diusulkan pemerintah harus kita lihat terlebih dahulu ujarnya," ujar Singgih Widagdo, Ketua IMEF.
Singgih menyoroti bahwa keragaman kualitas komoditas dan kebijakan hilirisasi saat ini telah mengubah struktur industri secara signifikan. Ia menyarankan pemerintah untuk melakukan perbandingan dengan negara lain yang memiliki komoditas serupa agar kebijakan baru tetap kompetitif di mata investor.
"Dampak terhadap pendapatan perusahaan dan juga pemerintah perlu dipersiapkan dengan detail. Juga mesti membandingkan ke negara lain yang memiliki mineral yang sama agar mampu diperbandingkan bagi kepentingan investor," jelas Singgih Widagdo, Ketua IMEF.