Pemerintah Jaga Tarif Cukai Hasil Tembakau Tetap Stabil pada 2027

Pemerintah Jaga Tarif Cukai Hasil Tembakau Tetap Stabil pada 2027

Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak mengubah besaran tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2027 demi menjaga stabilitas industri nasional, sebagaimana dilansir dari Nasional di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Langkah penstabilan tarif ini diambil pemerintah di tengah tekanan situasi ekonomi global yang dinilai berdampak pada kelangsungan usaha dalam negeri. Selain kebijakan tarif, pengawasan terhadap rantai produksi juga akan diperketat melalui penerapan sistem digitalisasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja dirancang untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

"Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya pengen lihat stabilitas," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Otoritas fiskal kini tengah mempersiapkan perangkat pengawasan digital berupa alat penghitung volume produksi otomatis yang dipasang langsung di area pabrik. Penerapan teknologi ini diharapkan mampu menekan peredaran produk ilegal sekaligus meningkatkan validitas data pendapatan negara.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, merespons positif kebijakan tersebut karena dinilai mampu melindungi hajat hidup sekitar enam juta tenaga kerja sektor terkait.

"Kebijakan ini menjadi bukti pemerintah mendengar suara masyarakat yang terdampak kondisi global," kata Henry.

Pihak asosiasi menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh digitalisasi pengawasan guna membatasi ruang gerak produk tanpa pita cukai resmi. Namun, GAPPRI tetap meminta pemerintah mengevaluasi regulasi pelengkap lain seperti aturan standardisasi bungkus rokok dan pembatasan bahan baku agar beban industri tidak semakin berat.

Artikel terkait

Rekomendasi