Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi baru terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) guna menghentikan praktik pemberian izin yang tidak terkendali. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/5/2026).
Langkah pengetatan izin tersebut bertujuan untuk memastikan sektor pertambangan memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi negara. Dilansir dari Detik Finance, pemerintah menuntut peningkatan peran negara dalam pemanfaatan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa pengelolaan IUP di masa depan akan lebih berfokus pada kepentingan nasional yang lebih luas tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pelaku usaha.
"Untuk pengelolaan IUP ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha," ujar Bahlil, Menteri ESDM.
Bahlil menjelaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan badan usaha agar operasional di lapangan tetap berjalan harmonis.
"Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak presiden," tutur Bahlil, Menteri ESDM.
Penegasan tersebut menunjukkan komitmen kementerian dalam mengimplementasikan kebijakan yang bisa diterapkan secara nyata. Saat ini, proses perumusan aturan baru tersebut sedang berjalan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan tambang di Indonesia.