Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan memberlakukan kebijakan pajak baru sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai stabilitas di level 6 persen selama dua kuartal berturut-turut pada Senin (11/5/2026).
Target tersebut ditetapkan meski realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 telah menyentuh angka 5,61 persen secara tahunan. Berdasarkan data yang dilansir dari Money, capaian ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 4,87 persen.
"Pertumbuhan ekonomi 5,61 persen kan belum 6 persen dan belum stabil di 6 persen. Let say kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6 persen, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah kini fokus mengarahkan performa ekonomi agar bisa mendekati target ambisius tersebut pada periode berjalan. Namun, Purbaya mengakui bahwa pencapaian level 6 persen dalam waktu dekat masih merupakan tantangan besar.
“Triwulan II kita dorong ke arah sana, tetapi saya rasa belum 6 persen, mendekati sana lah,” katanya Purbaya, Menteri Keuangan.
Salah satu regulasi yang ikut tertunda pelaksanaannya adalah penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak transaksi pedagang digital. Rencana ini muncul sebagai respons atas keluhan pelaku usaha konvensional yang sulit bersaing dengan barang impor murah.
“Waktu saya ke pasar-pasar, mereka bilang yang online dipajaki seperti kami supaya bisa bersaing lebih kompetitif. Itu komplain yang masuk akal,” ujarnya Purbaya, Menteri Keuangan.
Kestabilan ekonomi menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah mengeksekusi penarikan pajak di platform daring tersebut. Pihak kementerian akan terus memantau kondisi pasar dan daya beli masyarakat sebelum mengambil langkah final.
“Kalau stabil 6 persen mendekati itu, baru kita jalankan,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.