Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menargetkan implementasi bahan bakar nabati biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026 di Indonesia. Langkah ini diambil setelah hasil uji coba menunjukkan kualitas yang memenuhi standar, seperti dilansir dari Medcom.
Pengujian bahan bakar baru tersebut telah berjalan pada berbagai moda transportasi sejak akhir tahun 2025 lalu. BPDP mencatat konsistensi program mandatori ini tetap terjaga dengan realisasi penyaluran B35 sebesar 13,14 juta kiloliter pada 2024 dan B40 mencapai 14,7 juta kiloliter pada 2025.
Kepala Divisi Penyaluran Dana Bahan Bakar Nabati BPDP, Zuhdi Eka Nurrakhman, menjelaskan bahwa pengujian kadar air pada sampel bahan bakar menunjukkan hasil yang sangat baik.
“Dari hasil uji coba, 99,88 persen kualitasnya sampel memenuhi standar kadar air, maksimal 320 ppm,” kata dia dikutip dari Antara.
Sektor otomotif telah menyelesaikan uji jalan kendaraan berat sepanjang 40.000 kilometer dengan performa stabil, sedangkan uji kendaraan ringan dijadwalkan selesai Mei 2026. Untuk sektor lain, uji stabilitas penyimpanan angkutan laut selesai Mei 2026 dan uji kereta api ditargetkan tuntas Oktober 2026.
Kendati menunjukkan hasil uji yang positif, Zuhdi mengungkapkan bahwa program ini masih menghadapi kendala keterbatasan kapasitas produksi nasional serta infrastruktur pendukung seperti dermaga dan tangki penyimpanan.
“Dalam kondisi geopolitik saat ini, implementasi B50 pada semester II 2026 mengakibatkan pembiayaan BPDP defisit. Hitungannya, harga minyak dunia berada di bawah 100 dolar AS/barel dengan asumsi harga BBN tetap,” ujar Zuhdi Eka Nurrakhman.
Risiko defisit keuangan tersebut tetap mengintai akibat melebarnya selisih harga indeks pasar antara biodiesel dan solar seiring bertambahnya kadar campuran.
“Hasil kajian menunjukkan untuk membiayai program B50 pada kondisi normal dibutuhkan sumber pembiayaan dari PE dengan tarif 23,8 persen, sementara tarif PE eksisting sebesar 12,5 persen," ujarnya.
Guna mengatasi potensi masalah tersebut, BPDP mengajukan sejumlah opsi kebijakan penyelamatan. Usulan yang diajukan meliputi ketersediaan dukungan APBN, penyesuaian tarif Pajak Ekspor, perubahan kadar campuran, hingga penyesuaian harga jual eceran bahan bakar kepada masyarakat.