Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan implementasi insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia mulai berjalan pada Juni 2026. Langkah strategis ini bertujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta memperkokoh ketahanan energi nasional di tengah fluktuasi harga energi global.
Dilansir dari Money, pemerintah tengah merampungkan kesiapan anggaran untuk menyokong pemberian insentif tersebut bagi kategori mobil maupun sepeda motor listrik. Kepastian mengenai jadwal pelaksanaan kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan dukungan fiskal agar peralihan konsumsi energi masyarakat dari berbasis fosil menuju listrik dapat segera terealisasi sesuai jadwal.
“Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan BBM. Dengan berkurangnya volume impor, daya tahan ekonomi nasional diproyeksikan akan semakin stabil saat menghadapi gejolak pasar energi dunia.
“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah menetapkan kuota insentif tahun ini masing-masing sebanyak 100.000 unit untuk mobil listrik dan 100.000 unit untuk sepeda motor listrik. Subsidi senilai Rp 5 juta per unit akan diberikan untuk setiap pembelian sepeda motor listrik baru.
Sementara itu, skema insentif untuk mobil listrik akan diberikan melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran keringanan pajak ini berkisar antara 40 persen hingga 100 persen, namun fasilitas ini hanya ditujukan bagi kendaraan listrik murni dan tidak berlaku untuk model hybrid.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penggunaan komponen baterai akan menjadi indikator utama dalam menentukan besaran subsidi yang diterima konsumen.
“Untuk mobil itu bervariasi. Ada yang 100 persen PPN-nya ditanggung, ada yang 40 persen. Tergantung baterainya,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbahan dasar nikel akan mendapatkan porsi subsidi yang lebih signifikan dibandingkan baterai non-nikel. Kebijakan diskriminatif positif ini diambil guna mengakselerasi program hilirisasi industri nikel di dalam negeri sebagai komoditas unggulan Indonesia.