Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST016 Mulai Rp 1 Juta

Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST016 Mulai Rp 1 Juta

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki instrumen investasi syariah ritel melalui Sukuk Tabungan seri ST016. Produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini hadir sebagai opsi investasi berbasis syariah yang dijamin penuh oleh negara dengan imbal hasil rutin.

Dilansir dari Money, berdasarkan informasi resmi Kementerian Keuangan pada Selasa (12/5/2026), ST016 hadir dalam dua pilihan tenor. Investor dapat memilih seri ST016T2 dengan jangka waktu dua tahun atau ST016T4 yang memiliki masa tenor empat tahun.

Masa penawaran instrumen ini dijadwalkan berlangsung mulai 8 Mei sampai 3 Juni 2026. Sukuk Tabungan sendiri merupakan instrumen investasi yang dikhususkan bagi individu Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah mendapatkan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Salah satu fitur unggulan dari ST016 adalah mekanisme kupon floating with floor atau imbal hasil mengambang dengan batas minimal. Sistem ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk mendapatkan keuntungan lebih saat suku bunga acuan naik.

Kupon investasi ini dapat meningkat jika BI Rate mengalami kenaikan, namun dipastikan tidak akan merosot di bawah tingkat minimal yang telah diputuskan saat awal penerbitan. Hal ini memberikan proteksi nilai investasi bagi masyarakat di tengah fluktuasi suku bunga.

"Kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor), yaitu kupon dapat naik mengikuti kenaikan BI Rate namun tidak turun di bawah kupon minimal," kata Kementerian Keuangan.

Selain faktor keamanan bunga, kupon ST016 akan dibayarkan secara rutin setiap bulan langsung ke rekening investor hingga masa jatuh tempo berakhir. Karakteristik ini menjadikannya pilihan menarik bagi mereka yang mencari pendapatan pasif bulanan.

Keamanan Investasi Berbasis Syariah

Aspek keamanan menjadi nilai tambah utama karena pembayaran pokok dan imbal hasil ST016 sepenuhnya dijamin oleh undang-undang. Pemerintah menegaskan bahwa risiko gagal bayar pada instrumen ini relatif rendah karena diterbitkan langsung oleh negara.

“ST016 menawarkan investasi yang aman, mudah, terjangkau, menguntungkan, dan turut mendukung pembangunan nasional,” demikian keterangan dalam laman resmi Sukuk Tabungan Kementerian Keuangan.

Dari sisi prinsip keagamaan, pengelolaan ST016 menggunakan akad wakalah. Dalam sistem ini, investor memberikan kuasa kepada pemerintah untuk mengelola dana pada aset yang menjadi dasar penerbitan SBSN tanpa unsur riba, judi (maysir), maupun ketidakjelasan (gharar).

Ketentuan Investasi dan Fasilitas Pencairan

Masyarakat dapat memulai investasi ini dengan nominal yang sangat terjangkau, yakni minimal Rp 1 juta. Untuk batas maksimal pemesanan, pemerintah menetapkan angka Rp 5 miliar bagi tenor dua tahun dan Rp 10 miliar untuk tenor empat tahun.

ST016T2 dijadwalkan jatuh tempo pada 10 Juni 2028, sementara ST016T4 akan berakhir pada 10 Mei 2030. Proses pembelian dilakukan sepenuhnya secara daring melalui mitra distribusi resmi untuk memudahkan registrasi hingga pembayaran.

“Investasi ST016 dapat dilakukan secara online, mudah, aman, dan terjangkau,” ungkap Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga menyediakan fasilitas early redemption yang memungkinkan investor mencairkan sebagian dana sebelum masa tenor berakhir tanpa biaya tambahan. Namun, perlu dicatat bahwa ST016 bersifat nontradable atau tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.

Seluruh dana yang terkumpul dari penerbitan ST016 akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Investasi ini mencakup pembiayaan berbagai proyek infrastruktur dan program pembangunan nasional lainnya.

“Dengan membeli ST016, investor turut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional,” demikian penjelasan Kementerian Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi