Pemerintah Temukan 139 Pabrik Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak

Pemerintah Temukan 139 Pabrik Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak

Pemerintah menemukan sebanyak 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang memotong harga pembelian tandan buah segar (TBS) secara sepihak di berbagai wilayah baru-baru ini. Langkah sepihak tersebut menyusul pengumuman kebijakan baru mengenai sistem ekspor satu pintu komoditas kelapa sawit melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).

Gejolak pasar komoditas ini memicu penurunan tajam harga TBS di tingkat petani kelapa sawit dari kisaran Rp3.500 sampai Rp3.700 per kilogram menjadi Rp2.500 hingga Rp2.700 per kilogram, seperti dilansir dari Suara. Pemerintah merespons keras tindakan sebagian manajemen pabrik kelapa sawit yang memangkas harga beli di kala permintaan pasar dunia untuk produk turunan sawit sebenarnya masih tinggi.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa kementeriannya bertindak cepat dengan mengumpulkan data pelaku usaha yang melanggar ketentuan batas harga regional tersebut. Otoritas pertanian mendesak korporasi kelapa sawit untuk mengembalikan kestabilan nilai tukar komoditas di tingkat pekebun mandiri.

"Kami meminta perusahaan segera menyesuaikan kembali harga pembelian TBS agar tetap mengacu pada harga Crude Palm Oil (CPO) di masing-masing wilayah," kata Sudaryono.

Menurut Sudaryono, ketidaksesuaian penurunan harga beli dengan dinamika pasar global berpotensi menekan kesejahteraan para petani kelapa sawit domestik. Meskipun terjadi tren penurunan secara masif, sejumlah pabrik kelapa sawit di beberapa daerah dilaporkan tetap mematuhi regulasi tarif pembelian resmi pemerintah daerah.

Kelompok tani di Kalimantan Barat menjadi salah satu pihak yang tidak terdampak pemotongan sepihak karena komitmen kemitraan korporasi lokal. Manajemen pabrik mitra di wilayah tersebut memilih mengabaikan fluktuasi pasar demi menjaga kestabilan ekonomi para petani.

"Kami berterima kasih kepada PT CUS yang membeli TBS tidak berdasarkan harga pasar yang lebih rendah, tapi harga Disbun. Alhamdulillah, kondisi kami tetap bisa berusaha dengan tenang," ujar Morhaban, Ketua Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera.

Morhaban menjelaskan dalam wawancara pada 29 Mei 2026 bahwa harga di pasar bebas saat ini berada pada angka Rp2.700 per kilogram. Nilai komoditas tersebut merosot drastis dari tingkat harga sebelum adanya pengumuman rencana ekspor satu pintu sebesar Rp3.500 per kilogram.

Kementerian Pertanian kini mengintensifkan sosialisasi guna menenangkan iklim investasi dan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit nasional. Pemerintah menjamin operasional pengapalan komoditas ke luar negeri tidak akan mengalami hambatan regulasi selama fase penyesuaian sistem baru.

"Kami berharap setelah penjelasan bahwa operasional ekspor tetap berjalan normal, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Sudaryono.

Masa transisi pelaksanaan ekspor kelapa sawit satu pintu dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi