Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) secara bertahap pada konferensi di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Penerapan penuh regulasi ini ditargetkan berjalan mulai 1 Januari 2027, sementara fase perdana bakal diimplementasikan bulan depan. Dilansir dari Detik Finance, skema baru ini sudah diintegrasikan ke dalam sistem Bea Cukai dengan melibatkan empat pihak utama, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang.
Pada fase pertama yang bergulir 1 Juni 2026, aturan ini menyasar tiga komoditas unggulan berupa batu bara, crude palm oil (CPO), dan feronikel. Badan usaha milik negara, PT DSI, memegang peran krusial karena wajib tercantum sebagai co-exporter dalam dokumen sistem pengapalan ekspor.
Prosedur pendaftaran bagi para pelaku usaha pada masa awal transisi ini ditegaskan oleh pemerintah guna memastikan kelancaran administrasi data perdagangan.
"Khusus pada tahap awal, eksportir maupun pemilik barang diwajibkan melakukan registrasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) dengan mencantumkan DSI sebagai co-exporter," ujar Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah (KNPED) Tahun 2026, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pelaku industri untuk tetap menjalankan perdagangan dengan mitra eksisting, asalkan mematuhi ketentuan harga yang wajar tanpa adanya kecurangan.
"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk tiga bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari (2027)," ujar Airlangga.
Langkah restrukturisasi ini diambil demi membenahi tata kelola niaga luar negeri sektor komoditas menyusul adanya ketidaksesuaian pencatatan volume niaga yang masif dengan negara-negara mitra.
"Nah berdasarkan sementara ini kami selalu dalam negosiasi trade dengan berbagai negara contoh terhadap Amerika saja kita merasa bahwa kita punya defisit itu sekitar US$ 16-17 billion tapi di sana ditangkapnya US$ 20 billion, ada gap," jelas Airlangga.
Pemerintah berharap kehadiran entitas pengelola satu pintu ini mampu mengidentifikasi dan menyelesaikan disparitas angka transaksi perdagangan bilateral yang selama ini belum sinkron.
"Kemudian kita ekspor dengan China itu dan juga impor China dari Indonesia datanya juga ada delta US$ 20-30 billion. Nah ini yang kita cari dengan PT DSI," lanjutnya menjelaskan.