Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat Danantara

Pemerintah Terapkan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat Danantara

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai Senin, 1 Juni 2026.

Langkah baru ini mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor komoditas sumber daya alam ke bank Pemerintah atau Himpunan Bank Negara, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan ekspor satu pintu tersebut diterapkan guna membenahi penentuan harga komoditas yang selama ini dinilai banyak dikendalikan oleh pihak luar negeri.

Pemerintah berupaya mengoptimalkan nilai ekonomi komoditas di dalam negeri sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan negara secara signifikan.

"Sudah terlalu lama harga berbagai kekayaan alam kita ditentukan oleh pihak lain, ditentukan di negara lain. Sudah terlalu lama sebagian keuntungan dari sumber daya alam mengalir ke luar negeri dan tidak tinggal di Ibu Pertiwi. Karena itu, pemerintah menentukan ekspor sumber daya alam satu pintu," ujar Presiden Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan baru tersebut langsung mendapat respons dari sejumlah organisasi pelaku usaha nasional.

Asosiasi Pengusaha Indonesia bersama Indonesian Mining Association, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, Forum Industri Nikel Indonesia, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menyatakan komitmennya terhadap regulasi ini.

"Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan DHE SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif pemerintah," terang keempat asosiasi tersebut, Gabungan Asosiasi Pengusaha.

Para pelaku usaha kemudian merinci enam poin krusial demi menjaga stabilitas industri dan kepastian hukum selama masa transisi ekspor.

Poin-poin tersebut mencakup pelaksanaan bertahap, kejelasan kontrak berjalan, tata kelola yang efisien, penyediaan platform digital aman, pembentukan forum teknis, hingga sosialisasi kepada importir global.

"Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia," jelas keterangan itu, Gabungan Asosiasi Pengusaha.

Kepastian hukum untuk kontrak jangka panjang, skema Domestic Market Obligation, dan kepatuhan terhadap aturan perdagangan internasional menjadi perhatian utama para pengusaha.

Panduan teknis yang transparan sangat dinantikan demi mengeliminasi keraguan dan mempertahankan kepercayaan para pembeli di pasar komoditas internasional.

"Pemerintah perlu menerbitkan petunjuk teknis yang transparan guna menghilangkan spekulasi negatif dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global," tulis keempat asosiasi, Gabungan Asosiasi Pengusaha.

Pengusaha juga menggarisbawahi pentingnya netralitas operasional penata kelola agar tidak menimbulkan beban biaya tambahan baru bagi dunia usaha.

Penanganan terhadap praktik manipulasi harga disarankan berbasis sistem teknologi informasi modern yang mampu memproteksi data rahasia masing-masing perusahaan.

"Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri," papar pengusaha, Gabungan Asosiasi Pengusaha.

Artikel terkait

Rekomendasi