Pemerintah Terapkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Mulai Juni 2026

Pemerintah Terapkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Mulai Juni 2026

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam resmi diberlakukan oleh pemerintah mulai 1 Juni 2026 mendatang. Langkah strategis ini diambil guna menambah cadangan devisa, memperkuat likuiditas valuta asing, serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sebagaimana dilansir dari Suara pada Kamis (21/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan langsung rencana implementasi ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Sejumlah regulasi pendukung kini tengah dipersiapkan secara intensif sebelum tanggal pemberlakuan tersebut. Aturan yang disiapkan mencakup regulasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga ketentuan dari Bank Indonesia.

"Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," lanjut Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sosialisasi mengenai aturan baru ini juga telah dilakukan langsung kepada 18 asosiasi pengusaha nasional di Kantor Kemenko Perekonomian. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Adapun 18 asosiasi pengusaha yang mengikuti jalannya sosialisasi ini di antaranya adalah Kadin, Apindo, IMA, FINI, ABI, AETI, Aspermigas, AMCHAM, USABC, AIMMI, APNI, APROBI, GAPKI, EUROCHAM, APBI, GIMNI, APOLIN, dan IPA.

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam ini merupakan langkah revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Artikel terkait

Rekomendasi