Pemerintah Terapkan Reformasi Tata Kelola Ekspor Komoditas Dua Fase

Pemerintah Terapkan Reformasi Tata Kelola Ekspor Komoditas Dua Fase

Pemerintah Indonesia bersiap menjalankan reformasi tata kelola ekspor komoditas yang dibagi dalam dua tahapan. Kebijakan baru ini menyasar tiga komoditas strategis nasional, yaitu minyak kelapa sawit (CPO), batubara, serta paduan besi atau ferro-alloys.

Langkah penataan ini berjalan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Melalui regulasi tersebut, penjualan ekspor komoditas ini diwajibkan melewati badan usaha milik negara (BUMN).

Pemerintah menunjuk BUMN terkait untuk bertindak sebagai pengekspor tunggal, seperti dilansir dari Investasi. Pelaksanaan kebijakan ini dirancang dalam dua fase yang memiliki lini masa dan ketentuan berbeda bagi para pelaku usaha.

Fase I dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026. Pada tahap awal ini, perusahaan eksportir swasta diwajibkan mengarahkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli di luar negeri melalui BUMN.

Urusan bea cukai pada Fase I sepenuhnya ditangani oleh BUMN yang ditunjuk. Sementara itu, proses pra-bea cukai dan pasca-bea cukai sebagian masih tetap berada di tangan perusahaan eksportir swasta.

Perubahan penuh akan terjadi pada Fase II yang dimulai September 2026. Memasuki tahapan ini, BUMN bakal memegang kendali penuh dan menjadi satu-satunya pihak lawan atau counterparty bagi seluruh pembeli dari luar negeri.

Kebijakan baru ini memicu berbagai analisis dari pengamat pasar modal mengenai dampak ekonominya terhadap emiten terkait. Analis Samuel Sekuritas Indonesia, Juan Harahap dan Fadhlan Banny, memberikan pandangan mereka mengenai risiko finansial dari regulasi ini.

"Kami melihat pelaksanaan reformasi ini sebagai potensi hambatan bagi komoditas terkait. Secara finansial, risiko penurunan dapat muncul dari harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) yang lebih rendah, kerugian nilai tukar (karena transaksi dengan BUMN diharapkan diselesaikan dalam rupiah) dan biaya layanan pihak lawan yang dikenakan oleh Danantara, yang semuanya berpotensi menekan margin perusahaan ekspor," ujar Juan Harahap & Fadhlan Banny, Analis Samuel Sekuritas Indonesia dikutip dari risetnya, Kamis (21/5/2026).

Samuel Sekuritas Indonesia juga menilai adanya potensi perpanjangan waktu tunggu dalam proses ekspor. Birokrasi tambahan yang muncul dari sistem pengekspor tunggal ini dinilai dapat memicu risiko penurunan dari sisi operasional.

Meski demikian, dampak kebijakan ini diprediksi tidak akan merata pada seluruh emiten komoditas. Perusahaan yang memiliki porsi penjualan domestik yang besar diperkirakan memiliki daya tahan yang lebih baik.

Emiten dengan eksposur domestik tinggi seperti PTBA (50%), BUMI (38%), INDY (38%), NSSS (100%), dan BWPT (100%) kemungkinan akan lebih tangguh di bawah kerangka kerja baru ini dibandingkan dengan perusahaan sejenis.

Di sisi lain, Stockbit Sekuritas menilai konsep pembentukan badan pengelola ekspor ini sebenarnya membawa misi yang baik bagi sektor komoditas nasional. Langkah ini dipandang dapat menyelesaikan beberapa persoalan krusial.

Kehadiran sistem ini diharapkan efektif memberantas aktivitas ilegal seperti tambang dan kebun tanpa izin, mengatasi under-invoicing, mengoptimalkan penerimaan pajak serta PNBP, sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah.

"Namun, factor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan," ucap Stockbit Sekuritas dalam risetnya dikutip Kamis (21/5/2026).

Hingga saat ini, pemerintah belum membagikan rincian aturan teknis mengenai alur barang dan estimasi waktu yang dibutuhkan. Detail mengenai mekanisme aliran uang dari penjual ke pembeli selama transaksi juga belum dipaparkan.

Pelaku pasar masih menunggu kepastian terkait metode penentuan harga jual serta besaran biaya verifikasi yang akan dibebankan. Kekosongan detail ini diperkirakan memengaruhi pergerakan saham sektor terkait untuk sementara waktu.

"Kami menilai bahwa pergerakan sektor komoditas masih akan mengalami tekanan dalam jangka pendek sembari menunggu terbitnya detail aturan pelaksana," ujar Stockbit Sekuritas.

Artikel terkait

Rekomendasi