Pemerintah menerapkan skema baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam untuk mengoptimalkan pendapatan negara mulai Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Kebijakan ekspor terpusat tersebut bakal dilaksanakan secara bertahap dengan menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSDI) selaku pelaksana utama. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat tata kelola komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi VI Herman Khaeron menyatakan dukungannya terhadap regulasi baru tersebut karena dinilai memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Pelaksanaan teknis oleh badan usaha yang ditunjuk diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan aturan lain.
"Tujuannya sangat mulia. Mudah-mudahan dapat dijalankan secara baik oleh PT DSDI, terutama dalam mengharmonisasi berbagai peraturan terkait dengan kebijakan ekspor dimaksud," kata Herman, Anggota Komisi VI.
Sebelumnya, pengalihan peran transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah telah merampungkan landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah terkait kebijakan tersebut.
"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ucap Prabowo, Presiden Republik Indonesia.
Penerapan aturan baru ini akan menyasar sejumlah komoditas utama nasional meliputi minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral. Fase transisi pengalihan kontrak dan transaksi perdagangan ekspor-impor kepada BUMN dijadwalkan berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama masa transisi, seluruh perusahaan eksportir diwajibkan memindahkan transaksi mereka kepada BUMN. Setelah fase tersebut selesai, implementasi penuh dari tata kelola ekspor terpusat ini akan dimulai pada 1 September 2026.