Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan penerbitan obligasi Panda Bond di pasar China guna memperkuat nilai tukar Rupiah yang sempat melemah ke level Rp17.445 per dolar AS pada Selasa (5/5/2026). Langkah diversifikasi mata uang ini diambil bersamaan dengan kebijakan Bank Indonesia yang memperketat pengawasan transaksi valuta asing di pasar domestik.
Strategi penguatan mata uang garuda ini dilakukan melalui penerbitan surat utang negara dalam denominasi non-dolar untuk mengurangi ketergantungan pasar. Sebagaimana dilansir dari Suara, diversifikasi instrumen utang tersebut diharapkan dapat menekan beban bunga karena ditawarkan dengan tingkat yang lebih kompetitif dibandingkan instrumen konvensional lainnya.
"Untuk memperkuat nilai tukar, kami juga akan menerbitkan bond dalam Panda Bond di China," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Rabu (6/5/2026).
Purbaya menegaskan bahwa penggunaan mata uang selain dolar AS merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki struktur pembiayaan negara. Penegasan ini muncul di tengah optimisme pemerintah terhadap fundamental ekonomi nasional yang dinilai masih menunjukkan tren positif meski ada tekanan global.
"Jadi diversifikasi kita akan lebih baik lagi ke depan," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Bendahara Negara juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan terhadap gejolak pasar yang terjadi saat ini. Ia menekankan bahwa ketersediaan anggaran negara berada dalam posisi yang sangat aman untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi dunia.
"Tadi Pak Presiden juga bilang sama saya, suruh sampaikan pesan bahwa uang saya cukup, duitnya banyak. Jadi Anda enggak usah takut," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pada saat yang sama, Bank Indonesia mengambil tindakan preventif dengan menurunkan ambang batas pembelian dolar AS yang tanpa dokumen pendukung dari US$50.000 menjadi US$25.000 per bulan. Kebijakan ini menyasar aktivitas spekulasi yang dianggap memperburuk volatilitas kurs di tengah tekanan eksternal yang kian meningkat.
“Kami sedang mempersiapkan untuk menurunkannya lebih lanjut menjadi US$25.000. Dengan demikian, setiap pembelian dolar AS di atas angka tersebut wajib melampirkan dokumen underlying,” tegas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa dokumen pendukung seperti invoice impor sangat diperlukan untuk memastikan permintaan valas didasari oleh kebutuhan ekonomi riil. Otoritas moneter juga berkomitmen untuk tetap melakukan intervensi baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri karena menilai posisi Rupiah saat ini masih berada di bawah nilai fundamentalnya.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Bank Indonesia telah menyusun skema pemantauan yang melibatkan berbagai instansi keuangan dan otoritas terkait:
- Monitoring Ketat: BI secara rutin memantau bank-bank yang memiliki volume transaksi pembelian dolar dalam jumlah besar.
- Sinergi OJK: Koordinasi dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawal stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
- Pengawasan Langsung: Petugas pengawas diterjunkan langsung ke lembaga keuangan terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap batasan transaksi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data perdagangan terakhir, mata uang Rupiah ditutup melemah 30 poin atau sebesar 0,17 persen pada posisi Rp17.424 per dolar AS. Upaya stabilisasi melalui pembatasan permintaan dolar yang tidak berbasis aktivitas ekonomi produktif menjadi prioritas utama guna menjaga ketahanan ekonomi nasional.