Pemerintah menerbitkan regulasi anyar yang merombak tata kelola pengiriman barang ke luar negeri untuk komoditas unggulan nasional. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, negara menunjuk BUMN khusus untuk mengendalikan perdagangan internasional tersebut.
Kebijakan baru ini menetapkan bahwa aktivitas ekspor untuk crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy wajib disalurkan melalui perusahaan milik negara. Langkah strategis ini diambil demi mendongkrak kesejahteraan ekonomi nasional secara lebih merata.
Seperti dikutip dari Suara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI mendapatkan penugasan resmi untuk mengendalikan harga jual komoditas tersebut di pasar global. Aturan ini memperkuat posisi negara dalam mengelola kekayaan alam.
Regulasi bertajuk Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Di dalamnya ditegaskan kekuatan hukum BUMN ekspor dalam menentukan nilai jual komoditas.
"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) seperti dikutip, Minggu (7/6/2026).
Beleid ini membawa perubahan peta bisnis yang signifikan karena sebelumnya sektor ekspor komoditas ini didominasi oleh korporasi swasta. Pemerintah menilai pengelolaan langsung oleh negara akan mengoptimalkan pendapatan dan keuntungan demi kemakmuran rakyat.
"Dengan melakukan pengelolaan secara langsung, seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan menjadi keuntungan negara yang membawa manfaat lebih optimal bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," demikian penjelasan dalam PP tersebut.
Pemberian mandat ekspor kepada BUMN ini juga dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan energi dan pangan di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini mendukung keberlanjutan proyek pembangunan nasional jangka panjang.
Kendati demikian, korporasi swasta yang sudah mengantongi kontrak berjalan dengan pemerintah masih bisa mendapatkan pengecualian. Syaratnya, mereka harus memenuhi komitmen investasi, melakukan divestasi saham, serta menjalankan hilirisasi atau pemurnian di dalam negeri.
Pelaku usaha diberikan tenggat waktu transisi untuk beradaptasi dengan sistem baru ini hingga paling lambat 31 Desember 2026. Sementara itu, seluruh kontrak dagang yang disepakati sebelum 1 Juni 2026 akan ditinjau ulang oleh BUMN Ekspor terkait.