Pemerintah Tetapkan Pembayaran Royalti Batubara Tetap Mengacu HBA

Pemerintah Tetapkan Pembayaran Royalti Batubara Tetap Mengacu HBA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kewajiban pembayaran royalti perusahaan tambang tetap mengacu kepada Harga Batubara Acuan (HBA) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Ketentuan tersebut dipastikan tidak mengalami perubahan meskipun pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Yang jelas bahwa royaltinya itu akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, nggak ada perubahan apa-apa. Cuma ini kan yang tadinya bisa dijual langsung, sekarang dijualnya lewat PT DSI, gitu saja," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Penerapan kebijakan skema HBA ini akan diberlakukan sementara waktu hingga Desember 2026 sembari pemerintah merumuskan formulasi yang dinilai paling tepat untuk masa mendatang.

"Mereka dari Juni-Desember itu kan masih sistemnya pencatatan, belum dijual ke DSI karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang. Jadi yang kena royaltinya tetap perusahaan itu. Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat," ucap Bahlil, Menteri ESDM.

Langkah penataan ini juga diikuti dengan penyiapan infrastruktur pendukung oleh badan pengelola terkait demi kelancaran proses transisi sistem ekspor komoditas strategis tersebut.

"Kita sedang men-develop satu sistem digitalisasi untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sumber daya alam kita dilakukan secara wajar dan transparan," tutur Dony Oskaria, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pihak pengelola menjamin bahwa kontrak ekspor yang sudah berjalan saat ini tidak akan terganggu dan proses evaluasi berkala akan terus berjalan hingga implementasi penuh PT DSI pada akhir tahun.

"Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kami menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026. Jadi sementara itu yang bisa saya sampaikan. Jadi tidak usah (khawatir), semuanya dilakukan secara normal dan transparan," pungkas Dony, Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Artikel terkait

Rekomendasi