Kementerian Pertanian menetapkan periode transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu komoditas sawit mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 demi meredam gejolak harga tandan buah segar di tingkat petani. Langkah ini diambil usai rapat koordinasi bersama pelaku usaha, asosiasi petani, dan Satgas Pangan Polri di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
Penetapan masa transisi tersebut menjadi salah satu dari lima poin utama yang disepakati untuk menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS). Pemerintah mencatat bahwa penurunan harga yang terjadi di berbagai daerah belakangan ini dipicu oleh kecemasan pasar terhadap mekanisme baru yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa koordinasi cepat ini sengaja dilakukan demi merespons langsung keluhan para petani yang terdampak oleh penurunan harga TBS.
"Hari ini Kementerian Pertanian merespons keluhan dari petani sawit yang pembelian tandan buah segar sawitnya, harganya turun. Nah, kemudian kami melaksanakan rapat koordinasi," kata Sudaryono.
Kementerian Pertanian juga mengidentifikasi adanya 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga secara sepihak. Sudaryono menyebut kendala utama saat ini berasal dari ketidakpastian pelaku usaha terhadap regulasi baru.
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujar Sudaryono.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa skema ekspor satu pintu ini akan berjalan secara akuntabel tanpa membebani pelaku usaha. Pengawasan ketat akan diterapkan tanpa memungut biaya tambahan dari setiap transaksi yang berjalan.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Sudaryono.
Pelaku usaha di sektor hilir seperti industri refinery dan eksportir dipastikan tetap bisa beroperasi normal selama masa penyesuaian. Implementasi penuh dari kebijakan satu pintu ini dijadwalkan baru berjalan pada awal tahun depan.
“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” beber Sudaryono.
Kementerian Pertanian mendesak agar seluruh PKS segera memulihkan harga pembelian sesuai dengan acuan daerah masing-masing. Pemerintah berharap kepastian regulasi ini bisa langsung menstabilkan pasar.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyambut baik dialog yang diinisiasi oleh pemerintah. Penurunan harga dinilai sangat menekan pendapatan petani swadaya di berbagai wilayah sentra produksi.
"Tento harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS kami bisa segera pulih sembuh setelah ada pertemuan ini," kata Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung.
Gulat mengungkapkan bahwa harga TBS petani swadaya sempat merosot tajam dari Rp3.600 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Nilai tersebut berada di bawah harga pokok produksi (HPP) yang mencapai Rp2.000 per kilogram.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai pertemuan ini berhasil memberikan kejelasan atas simpang siur informasi di lapangan. Kepastian mekanisme dagang sangat dibutuhkan baik oleh petani maupun perusahaan pembeli.
Namun, Gapki menilai pemerintah masih perlu merumuskan detail teknis perdagangan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh pada tahun 2027.
"Tinggal nanti mungkin dalam menuju 2027 ini tetap masih harus ada tahap-tahapnya, contoh ini misalnya pembelian siapa yang nanti melakukan pembelian, apakah DSI atau si eksportir langsung. Nah ini nanti pasti akan dalam perjalanan menuju 2027 ini semuanya akan didetailkan," kata Ketua Umum Gapki Pusat Eddy Martono.