Kementerian Perdagangan dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) secara kompak menyatakan tidak akan menetapkan besaran spesifik biaya administrasi pada platform toko online meskipun terdapat keluhan dari para penjual. Kebijakan ini diambil guna menjaga iklim inovasi dan kompetisi antarplatform e-commerce di Indonesia tetap berjalan sehat.
Dilansir dari Detik Finance, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memberikan penegasan bahwa instansinya lebih mengutamakan perlindungan serta daya saing bagi para pelaku usaha kecil. Pengaturan regulasi yang sedang berjalan saat ini diarahkan pada ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Kementerian UMKM tidak mengatur besaran biaya admin. Fokus utama peraturan yang saat ini dilakukan adalah pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM dalam ekosistem Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE)," ujarnya kepada detikcom, Kamis (7/5/2026).
Pemerintah berupaya menciptakan hubungan kerja sama yang seimbang antara penyedia layanan digital dan pedagang. Temmy menambahkan bahwa transparansi hak dan kewajiban merupakan aspek krusial dalam kemitraan tersebut.
"Kementerian UMKM menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa hubungan kemitraan UMKM dengan platform digital berjalan secara adil, transparan, dan seimbang, termasuk dalam aspek hak dan kewajibannya," tambah Temmy.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menilai urusan biaya administrasi merupakan ranah bisnis atau business-to-business (B2B). Kemendag memposisikan diri untuk mengawasi agar pelaku usaha tidak dirugikan oleh kebijakan platform yang tidak jelas.
"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal kepada detikcom.
Kewajiban platform e-commerce ke depannya adalah memberikan informasi mendetail kepada pedagang mengenai setiap biaya yang dibebankan. Setiap perubahan tarif juga harus melalui mekanisme persetujuan resmi agar tidak bersifat sepihak.
"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," tambah Iqbal.
Sebelumnya pada Senin (27/4), Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima banyak aduan mengenai kenaikan tarif admin di pasar digital. Keluhan tersebut masuk melalui berbagai saluran komunikasi pribadi maupun media sosial resminya di kantor Jakarta Selatan.
"Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e-commerce," ujar Maman di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/4).
Maman menjelaskan bahwa ketiadaan regulasi pembatasan biaya admin saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses sinkronisasi kebijakan antar kementerian. Tujuan utamanya tetap pada perlindungan hukum dan penguatan kemampuan bersaing bagi UMKM di ranah digital.
"Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital," terang Maman.