Rencana penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif pajak dipastikan belum akan diterapkan oleh pemerintah pada tahun 2027. Kebijakan fiskal tersebut tetap dijaga demi menghindari beban ekonomi baru bagi masyarakat luas, seperti dilansir dari Nasional pada Rabu (20/5/2026).
Asumsi pertumbuhan ekonomi nasional dalam rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 saat ini masih diformulasikan tanpa memasukkan komponen penambahan pajak baru. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan agar daya beli masyarakat tidak terganggu di tengah target pertumbuhan yang dipatok cukup tinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah tidak mengagendakan pungutan pajak baru dalam rencana anggaran tersebut.
"Enggak ada, belum ada sekarang (tambahan pajak baru)," ujar Purbaya kepada awak media di DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Opsi penyesuaian aturan perpajakan hanya akan dilakukan secara sangat hati-hati dan selektif. Syarat utamanya adalah kondisi perekonomian nasional serta tingkat daya beli masyarakat sudah berada dalam posisi yang benar-benar kokoh.
"Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap," katanya.
Perlindungan terhadap konsumsi domestik menjadi prioritas utama dalam merumuskan regulasi perpajakan yang baru. Langkah ini diambil agar momentum penguatan ekonomi nasional tidak mengalami hambatan akibat kebijakan fiskal yang kurang tepat.
"Jadi kita enggak menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi," katanya.
Target pertumbuhan ekonomi Indonesia di dalam dokumen KEM-PPKF 2027 sendiri ditetapkan berada pada rentang angka 5,8% hingga 6,5%.