Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda rencana pengenaan bea keluar ekspor pada produk turunan nikel di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diambil pemerintah guna merumuskan formulasi penghitungan yang lebih adil bagi negara maupun pelaku industri di sektor pertambangan.
Kebijakan penundaan ini bertujuan untuk mengakomodasi masukan dari para pemangku kepentingan, terutama pengusaha, agar regulasi tetap memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dilansir dari Ekonomi, pemerintah juga berencana menerapkan windfall tax untuk menyeimbangkan beban subsidi APBN yang terdampak kenaikan harga minyak dunia.
Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penangguhan ini dilakukan sembari menyusun kerangka aturan yang bijaksana untuk menjaga ekosistem investasi dan pendapatan negara tetap stabil.
"I pikir semuanya kami akan akomodir, dan ini kami pending [tunda] dulu sambil kami bikin formulasi yang baik. Formulasi yang baik seperti apa? Yang bijak, baik untuk negara maupun untuk teman-teman swasta," tutur Bahlil.
Penetapan bea keluar ini semula dipertimbangkan karena banyak produk penghiliran komoditas nikel yang belum mencapai tahap akhir atau baru berkisar pada level 40 persen. Bahlil menekankan bahwa perusahaan smelter telah menerima berbagai insentif, termasuk tax holiday, sehingga pemerintah menuntut adanya komitmen hilirisasi total.
"Cengli [untung pengusaha] dong, kami minta you bangun dong sampai di ujung. Kalau you nggak mau berarti kami akan kenakan pajak lain gitu loh," kata Bahlil.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengungkapkan rencana pengenaan pajak tambahan atau windfall tax serta bea keluar bagi komoditas nikel dan batu bara. Ia menyatakan koordinasi terus dilakukan dengan kementerian teknis terkait untuk mematangkan kebijakan pendapatan negara tersebut.
"Oh iya nanti ada [windfall tax dan bea keluar nikel]. Tetapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM, saya terima saja pokoknya duitnya," ujar Purbaya pada Senin (4/5/2026).
Meskipun tarif pastinya belum dirinci, Purbaya memastikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk tidak mematikan industri dalam negeri. Pemerintah berencana memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang mampu menyerap nikel sebagai bahan baku industri baterai kendaraan listrik.
"Kami akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif tertentu supaya nikelnya juga laku. Pokoknya nanti produk yang memakai bahan dalam lagi, dia akan mendapat insentif lebih," jelas Purbaya.