Pemerintah Tunda Operasional Penuh Ekspor Satu Pintu PT Danantara

Pemerintah Tunda Operasional Penuh Ekspor Satu Pintu PT Danantara

Pemerintah resmi menunda implementasi penuh pengalihan ekspor komoditas strategis nasional ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang semula ditargetkan mulai 1 September 2026 menjadi 1 Januari 2027. Langkah ini diambil untuk memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha.

Dilansir dari Suara, keputusan penundaan ini membuat rencana operasional penuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru tersebut batal dimulai pada tahun ini. Pemerintah kini fokus membenahi tata kelola ekspor serta penerimaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa dunia usaha masih diberikan ruang transisi untuk mengekspor komoditas menggunakan skema serta mitra dagang yang sudah berjalan saat ini.

"Jadi masing-masing perusahaan masih bisa ekspor dengan mitranya masing-masing. Nanti kita akan evaluasi secara paralel untuk 3 bulan berikutnya dan full nanti pada tanggal 1 Januari," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Pengaturan ekspor sumber daya alam dinilai sangat mendesak oleh pemerintah karena sektor ini menyumbang 60 persen total ekspor nasional. Komoditas batu bara berkontribusi terbesar dengan 8,65 persen, diikuti kelapa sawit sebesar 8,63 persen, dan ferro alloy sebanyak 5,82 persen.

Sistem satu pintu ini dibentuk karena pemerintah melihat adanya perbedaan pencatatan perdagangan antara Indonesia dan negara tujuan. Perbedaan tersebut berdampak pada akurasi devisa hasil ekspor serta stabilitas nilai tukar rupiah.

Di sisi lain, PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah resmi menyandang status BUMN sejak Senin (25/5/2026). Status hukum ini dipastikan setelah saham negara sebesar 1 persen resmi masuk ke dalam struktur kepemilikan perusahaan.

Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi Danantara, Dony Oskaria mengonfirmasi bahwa seluruh proses perubahan administratif kepemilikan tersebut saat ini telah selesai dilakukan.

"Hari ini sudah menjadi BUMN ya," kata Dony di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum status BUMN ini diresmikan, dokumen pendirian perusahaan sempat menarik perhatian publik karena mencantumkan status sebagai perusahaan swasta nasional tertutup pada 19 Mei 2026. Pemerintah menegaskan hal tersebut hanyalah bagian dari proses administrasi awal.

CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani mengklarifikasi bahwa status awal perseroan tertutup tersebut merupakan fase perantara sebelum beralih menjadi BUMN strategis pengelola ekspor tunggal.

Pemerintah juga memastikan komunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia terus berjalan intensif. Komunikasi ini bertujuan agar perubahan sistem pengapalan komoditas tidak mengganggu aktivitas perdagangan internasional.

Sebagai langkah awal sebelum integrasi penuh pada tahun 2027, PT Danantara Sumberdaya Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan sistem pelaporan tahap awal bagi para eksportir yang akan berlaku mulai Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi