Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Mineral Guna Jaga Keberlanjutan Industri

Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Mineral Guna Jaga Keberlanjutan Industri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti berbagai komoditas mineral di Jakarta pada Senin (11/5/2026). Kebijakan penundaan ini mencakup komoditas utama seperti tembaga, emas, perak, nikel, hingga timah.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi industri pertambangan yang sedang menghadapi tantangan berat akibat faktor geopolitik dan kenaikan biaya operasional. Dilansir dari Ekonomi, langkah penangguhan tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan sektor hulu tambang.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyambut positif kebijakan ini sebagai langkah strategis bagi dunia usaha. Penundaan kenaikan beban fiskal dianggap sangat membantu perusahaan yang kini berada dalam fase bertahan.

"Ini langkah yang tepat mengingat kondisi geopolitik global saat ini yang memengaruhi kesulitan bahan baku, energi, transportasi, asuransi dan lain-lain sehingga kebijakan ini tidak menambah makin beratnya beban industri kita dalam mode bertahan saat ini," ucap Rizal Kasli, Ketua Dewan Penasihat Perhapi.

Rizal menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan tambang sudah mulai mengambil langkah penghematan dengan memangkas volume produksi. Kondisi tersebut merupakan imbas langsung dari lonjakan harga energi dan keterbatasan pasokan bahan penolong.

Selain itu, sektor pengolahan nikel dilaporkan mengalami kendala distribusi sulfur akibat ketegangan di Selat Hormuz. Hal ini menambah daftar panjang kenaikan biaya produksi yang meliputi komponen asuransi hingga transportasi logistik.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi ulang draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.19/2025. Pemerintah ingin memastikan formulasi tarif baru tidak justru mematikan iklim investasi pertambangan di Indonesia.

"Maka ini saya pikir saya akan pending [tunda] untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Bahlil menambahkan bahwa diskusi mengenai tarif royalti progresif sebelumnya dipicu oleh tren kenaikan harga mineral global sepanjang 2025. Namun, pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi asosiasi industri untuk merumuskan angka yang ideal bagi kedua belah pihak.

"Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal. Yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan," katanya Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian tarif tersebut. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara akan melanjutkan kajian komprehensif agar kebijakan yang dihasilkan tetap mampu mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengabaikan kondisi fiskal pengusaha.

Artikel terkait

Rekomendasi