Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Minerba Meski Target Pendapatan Naik

Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Minerba Meski Target Pendapatan Naik

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kementerian ESDM yang menunda penyesuaian tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) pada Selasa (12/5/2026). Kebijakan ini berubah dari rencana awal yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai Juni 2026.

Dilansir dari Detik Finance, Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi mengenai perubahan kebijakan tersebut sesaat setelah memberikan pernyataan publik mengenai pemberlakuan bea keluar dan royalti nikel serta batu bara. Kepastian penundaan ini diperoleh setelah adanya komunikasi langsung dengan Menteri ESDM.

"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu nggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Purbaya menegaskan kesiapannya untuk menyesuaikan langkah kementeriannya dengan arahan dari Bahlil Lahadalia. Ia mengonfirmasi telah menerima penjelasan mengenai alasan di balik penundaan aturan tarif royalti tersebut melalui sambungan telepon.

"Pak Bahlil telepon saya, yasudah kita ikuti," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.

Meskipun jadwal kenaikan tarif baru belum ditentukan, Bendahara Negara ini optimistis bahwa penerimaan negara dari sektor sumber daya alam akan tetap mengalami penguatan. Hal tersebut dikarenakan adanya instrumen kebijakan lain yang tengah disiapkan pemerintah.

"Ada kebijakan lain yang akan memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikuti saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa, tetapi tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya kan itu," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah mengumumkan penangguhan rencana ini pada Senin (11/5/2026). Langkah evaluasi diambil setelah pihak kementerian melakukan uji publik dengan berbagai pemangku kepentingan pada Jumat (8/5/2026).

"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil, Menteri ESDM.

Bahlil menekankan pentingnya menciptakan regulasi yang seimbang antara kepentingan negara dan keberlangsungan bisnis para pengusaha di sektor pertambangan. Saat ini pemerintah masih merancang formulasi terbaik agar kebijakan tersebut saling menguntungkan semua pihak.

"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," sambung Bahlil, Menteri ESDM.

Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian ESDM. Aturan tersebut mencakup penyesuaian royalti untuk komoditas strategis seperti emas, tembaga, perak, timah, dan bijih nikel.

Artikel terkait

Rekomendasi