Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Marketplace Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Marketplace Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah menunda penerapan pajak tambahan pada transaksi lokapasar atau marketplace di Jakarta, Senin (11/5/2026). Kebijakan ini baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu bertahan stabil di atas level 6 persen.

Sebagaimana dilansir dari Money, pemerintah mematok syarat indikator ekonomi yang kuat sebelum memperluas objek pajak perdagangan digital. Pertumbuhan ekonomi harus menyentuh angka 6 persen selama dua kuartal berturut-turut demi menjaga stabilitas konsumsi masyarakat.

“Kalau pertumbuhan ekonomi sudah stabil di atas 6 persen dua kuartal berturut-turut, baru kita pertimbangkan pajak-pajak lain, termasuk online marketplace,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Langkah ini diambil bukan semata untuk mengejar target penerimaan negara, melainkan untuk menciptakan keadilan usaha. Pemerintah merespons keluhan pelaku usaha konvensional yang merasa tertekan oleh persaingan harga dengan pedagang di platform digital.

“Mereka ingin equal level playing field supaya bisa bersaing lebih kompetitif,” katanya.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak serta-merta memicu penarikan pajak secara otomatis. Analisis mendalam terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas dunia usaha tetap menjadi prioritas evaluasi pemerintah.

“Kita lihat dulu kondisinya, dianalisis dulu. Kalau stabil mendekati 6 persen, baru dijalankan,” ujarnya.

Rencana pengenaan pajak ini akan dievaluasi kembali setelah melihat data pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026. Meski target APBN 2026 berada di angka 5,4 persen, pemerintah tetap optimis angka tersebut bisa mendekati 6 persen pada akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace. Namun, aturan tersebut hanya menyasar pedagang dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak. Syaratnya, pedagang tersebut wajib menyerahkan surat pernyataan nilai omzet kepada pengelola platform marketplace terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi