Pemerintah Tunda Kebijakan Pajak Baru Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Pemerintah Tunda Kebijakan Pajak Baru Hingga Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pemberlakuan kebijakan pajak baru bakal ditunda hingga angka pertumbuhan ekonomi nasional menyentuh level 6 persen. Penegasan ini disampaikan menyusul capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 yang tercatat berada di level 5,61 persen.

Dilansir dari Detik Finance, pemerintah menilai stabilitas ekonomi menjadi syarat utama sebelum menambah beban pajak kepada masyarakat. Berdasarkan laporan terkini, laju ekonomi pada kuartal II-2026 diprediksi masih berada di bawah angka 6 persen meskipun menunjukkan tren yang terus mendekati target tersebut.

Purbaya menekankan bahwa pertimbangan penambahan jenis pajak hanya akan dilakukan jika performa ekonomi menunjukkan konsistensi tinggi. Syarat yang ditetapkan adalah pertumbuhan di atas 6 persen yang bertahan selama dua periode laporan berturut-turut.

"Pertumbuhan ekonomi 5,61% kan belum 6% dan belum stabil di 6%. Let say kalau dua kuartal berturut-turut di atas 6%, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," kata Purbaya, Menteri Keuangan dalam media briefing di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Optimisme tetap ada untuk mendorong angka pertumbuhan pada periode berjalan meski secara realistis target 6 persen dianggap belum akan tercapai dalam waktu dekat. Pemerintah memilih untuk mengamati perkembangan data sebelum mengambil langkah strategis selanjutnya.

"Triwulan II kita dorong ke arah sana (6%), tetapi saya rasa belum 6%, mendekati sana lah. Saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Kebijakan spesifik yang terdampak penundaan ini adalah rencana penunjukan platform e-commerce domestik sebagai pemungut pajak penjualan bagi para pedagang atau merchant. Implementasi aturan ini masih menunggu kepastian tren positif dari data ekonomi kuartal II-2026 yang sedang dihimpun.

Langkah pemajakan sektor daring ini sebenarnya dirancang guna merespons ketimpangan kompetisi antara pedagang pasar fisik dan produk impor asal China. Purbaya mengakui adanya keluhan dari pelaku usaha offline yang merasa kesulitan bersaing dengan harga produk di platform digital.

"Untuk pajak-pajak misalnya online, approach-nya adalah untuk membuat yang offline bisa lebih bersaing. Waktu saya ke pasar-pasar, mereka (pedagang) bilang 'Pak yang online dipajaki seperti kami supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif'. Itu saya pikir komplain yang masuk akal," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah memastikan bahwa eksekusi pemungutan pajak terhadap transaksi di e-commerce tersebut akan tetap memperhatikan kondisi fundamental ekonomi. Keputusan final baru akan diambil saat stabilitas pertumbuhan mulai terlihat jelas.

"Kalau stabil 6% mendekati itu, baru kita jalankan," imbuh Purbaya, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi