Pemerintah Tunjuk Danantara Sumberdaya Kelola Ekspor Komoditas Strategis

Pemerintah Tunjuk Danantara Sumberdaya Kelola Ekspor Komoditas Strategis

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara yang memegang peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis guna memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam.

Langkah baru ini diambil untuk mengoptimalkan pengawasan devisa hasil ekspor serta menekan praktik trade miss invoicing dan under invoicing. Dilansir dari Money, kebijakan tersebut diumumkan di DPR RI pada Rabu (20/5/2026).

"Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penerimaan devisa negara, stabilitas nilai tukar rupiah, serta validitas data perdagangan nasional dinilai terganggu akibat selisih pencatatan data ekspor dengan data impor negara tujuan. Pemerintah berharap penugasan BUMN khusus ini mampu meningkatkan kontrol dan memastikan devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri.

"Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kebijakan pengawasan ini juga ditargetkan untuk menghapus praktik ilegal sekaligus menaikkan posisi tawar Indonesia di pasar global melalui kepastian pasokan. Pada tahap awal, aturan baru akan diberlakukan pada komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan berbasis besi atau ferro alloy.

Penerapan sistem baru ini bakal melewati masa transisi selama tiga bulan terlebih dahulu. Sepanjang periode tersebut, eksportir masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri, tetapi pengelolaan seluruh dokumentasi wajib beralih ke pihak BUMN terkait.

"Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Evaluasi menyeluruh terhadap jalannya masa transisi akan dilakukan oleh pemerintah sebelum skema penuh diberlakukan. Seluruh rantai proses transaksi ekspor komoditas strategis tersebut dijadwalkan berjalan sepenuhnya di bawah kendali PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 September 2026.

"Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Artikel terkait

Rekomendasi