Pemerintah Tunjuk PT DSI Kelola Tunggal Ekspor Komoditas Strategis

Pemerintah Tunjuk PT DSI Kelola Tunggal Ekspor Komoditas Strategis

Pemerintah Republik Indonesia resmi menerapkan perombakan besar dalam sistem tata kelola pengapalan komoditas sumber daya alam strategis ke luar negeri.

Mekanisme perdagangan luar negeri tersebut dialihkan melalui sistem satu pintu yang dikendalikan oleh Badan Usaha Milik Negara ekspor baru, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI, mulai 1 Juni 2026 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan perwujudan dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, seperti dikutip dari Suara.

Langkah penunjukan pengelola tunggal tersebut bertujuan meningkatkan pengamanan kekayaan alam nasional sekaligus mengoptimalkan kemakmuran bagi masyarakat.

Pada tahap awal, regulasi terpusat ini menyasar tiga komoditas utama yang selama ini mendominasi struktur neraca perdagangan internasional Indonesia.

"Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang merupakan juga tiga ekspor terbesar kita, yang pertama adalah batubara, kedua kelapa sawit, dan ketiga terkait dengan ferroalloy," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Airlangga menambahkan bahwa sentralisasi jalur ekspor di bawah kendali PT DSI sengaja diterapkan demi memperkuat sistem pengawasan vertikal.

Melalui kebijakan satu pintu, pemerintah berkomitmen menutup celah manipulasi perdagangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Sekali lagi ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor," tegas Menko Perekonomian.

Penerapan standardisasi ini diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan negara secara signifikan dari sektor pajak serta denda melalui pelaporan nilai transaksi riil di lapangan.

Berdasarkan data statistik otoritas pada tahun buku 2025, gabungan nilai ekspor batu bara, minyak kelapa sawit, dan produk besi paduan atau ferroalloy menembus angka 66,13 miliar dolar AS.

Jumlah tersebut berkontribusi sekitar 23,4 persen dari total keseluruhan rapor ekspor nasional.

Secara terperinci, sektor batu bara menyumbang nilai terbesar senilai 24,48 billion dolar AS, disusul minyak kelapa sawit sebesar 24,42 miliar dolar AS, dan klaster ferroalloy senilai 16,49 miliar dolar AS.

Pemerintah memberikan jaminan bahwa aktivitas perdagangan internasional tidak akan terhenti mendadak saat peresmian regulasi pada 1 Juni 2026.

Para pelaku usaha dan korporasi eksportir masih diizinkan menjalankan operasional logistik serta pengapalan secara mandiri selama masa transisi berjalan.

Kendati demikian, eksportir berkewajiban mengintegrasikan data logistik mereka dengan sistem teknologi informasi milik PT DSI.

Proses sinkronisasi administrasi ini wajib dilakukan melalui interkoneksi portal CEISA 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tim lintas kementerian dijadwalkan melakukan evaluasi komprehensif pada tiga bulan pertama guna mengidentifikasi kendala teknis sebelum aturan ini mengikat sepenuhnya.

"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," tutur Airlangga.

Artikel terkait

Rekomendasi