Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi komoditas minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil sebesar US$ 1.029,51 per Metrik Ton untuk periode 1 sampai 30 Juni 2026. Kebijakan yang diumumkan pada Sabtu, 30 Mei 2026, ini menunjukkan penurunan sebesar US$ 20,07 atau 1,91 persen dari bulan sebelumnya, seperti dilansir dari Detik Finance.
Penurunan nilai ini menjadi acuan untuk menentukan Bea Keluar serta tarif Pungutan Ekspor bagi Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyampaikan informasi tersebut secara resmi.
"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar US$ 128,6892 per MT untuk periode Juni 2026," jelas Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Formulasi penghitungan nilai acuan ini bersumber dari rata-rata harga tiga bursa utama sepanjang 20 April hingga 19 Mei 2026. Bursa CPO Indonesia mencatat angka US$ 920,80 per MT, Bursa CPO Malaysia pada posisi US$ 1.138,22 per MT, serta Port CPO Rotterdam di tingkat US$ 1.429,40 per MT.
Sesuai Permendag Nomor 35 Tahun 2025, penghitungan dialihkan menggunakan rata-rata Bursa Malaysia dan Bursa Indonesia karena selisih tiga sumber harga melebihi batas ketentuan. Ketetapan hukum ini juga mengatur Bea Keluar produk minyak goreng jenis kemasan bermerek dengan berat netto maksimal 25 kilogram sebesar US$ 33 per MT.
"Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg," terang Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kebijakan perdagangan luar negeri ini turut memuat penyesuaian nilai komoditas non-sawit untuk kurun waktu yang sama. Nilai acuan biji kakao melonjak 17,24 persen menjadi US$ 3.832,17 per MT, sehingga Harga Patokan Ekspor komoditas tersebut terkerek ke posisi US$ 3.511 per MT.
"Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao," ungkap Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Kondisi berbeda terjadi pada kelompok produk kehutanan, di mana komoditas getah pinus menanjak menjadi USD 980 per MT. Sebaliknya, fluktuasi harga menyebabkan penurunan pada Harga Patokan Ekspor produk kayu lapis kotak kemasan serta kayu keping.
Seluruh rincian tarif komoditas agrikultur dan kehutanan terbaru ini telah disahkan melalui regulasi menteri yang berlaku mulai awal bulan depan.
"Kepmendag Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum," tutup Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.