Pemerintah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi para penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).
Langkah rekonstruksi kebijakan perpajakan ini diambil sebagai bentuk penguatan dukungan terhadap industri kreatif nasional, khususnya pada subsektor penerbitan, agar regulasi lebih adil dan berpihak kepada kreator, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pertemuan tingkat menteri tersebut dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Rifky Harsya.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menjelaskan bahwa pelonggaran beban pajak ini merupakan tindak lanjut dari arahan kepala negara.
"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Sebelum keputusan ini disepakati, Kementerian Ekraf telah menggelar serangkaian diskusi maraton sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026 bersama elemen industri penerbitan, termasuk asosiasi, editor, dan ilustrator, serta menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI).
Kajian mendalam dari hasil koordinasi lintas sektor tersebut kemudian diserahkan secara resmi kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Melalui perubahan skema perpajakan ini, pemerintah berkomitmen untuk memacu produktivitas para pekerja literasi di Indonesia.
"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan" ungkap Rifky.
Kementerian Keuangan selanjutnya akan menyusun revisi aturan perundang-undangan agar kebijakan baru terkait PPh royalti ini dapat segera diimplementasikan pada Semester II 2026.