Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan perubahan masa berlaku fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0,5 persen menjadi permanen di Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2026). Kebijakan baru ini diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026.
Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut mengatur penyesuaian kategori penerima insentif. Sektor ekonomi dan kreatif kini dapat diakomodasi ke dalam nomenklatur UMKM, sementara badan usaha berbentuk CV dan PT non-perorangan resmi dikecualikan dari fasilitas tarif flat tersebut.
"Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini," ujar Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Maman menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak dalam aturan baru ini. Perubahan mendasar terletak pada kepastian hukum masa berlaku insentif yang sebelumnya harus diperpanjang setiap tahun.
"Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," imbuh Maman, Menteri UMKM.
Pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0 persen untuk usaha mikro kecil beromzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Sementara usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tetap dikenakan tarif 0,5 persen.
"Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omzet yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5%, masih sama," jelas Maman, Menteri UMKM.
Kebijakan ini juga memisahkan perlakuan pajak untuk badan usaha. CV dan PT non-perorangan kini harus menggunakan perhitungan pajak penghasilan normal dari laba bersih.
"Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini. Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini," tutur Maman, Menteri UMKM.
Sebagai bentuk keringanan, pemerintah memberikan insentif lain bagi PT dan CV non-perorangan beromzet di bawah Rp 4,8 miliar. Mereka mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal.
"PT dan CV non-perorangan, yang omzet-nya masih di bawah Rp 4,8 miar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, yang omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%," tambah Maman, Menteri UMKM.
Pengecualian bagi PT dan CV non-perorangan didasarkan pada hasil evaluasi berkala pemerintah. Modus pemecahan omzet perusahaan menjadi banyak badan usaha berukuran kecil ditemukan di lapangan.
"Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet, yaitu yang di bawah Rp 4,8 miliar," terang Maman, Menteri UMKM.