Pemerintah Ubah Desain Insentif Pajak Antisipasi Global Minimum Tax

Pemerintah Ubah Desain Insentif Pajak Antisipasi Global Minimum Tax

Desain insentif perpajakan di Indonesia mulai diubah oleh pemerintah guna mengantisipasi penerapan Global Minimum Tax (GMT) berdasarkan kesepakatan OECD dan G20. Langkah penyesuaian ini dilakukan pada hari Kamis (21/5/2026) agar daya tarik investasi nasional tetap efektif tanpa mengorbankan hak pemajakan negara.

Kebijakan baru ini memicu pembahasan berbagai alternatif instrumen perpajakan pasca-implementasi GMT, seperti dilansir dari Nasional. Beberapa opsi yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi depresiasi dipercepat, tax allowance, investment allowance, kredit pajak, hingga super deduction berbasis riset dan vokasi.

Modifikasi juga diusulkan pada investment allowance melalui peningkatan persentase pengurangan biaya serta pengenalan skema baru berbasis kredit pajak. Selain itu, pemerintah mengkaji penerapan reduced rate yang dihitung berdasarkan persentase pengeluaran tertentu.

"Tentu kami harus menyesuaikan desain insentif pajak setelah penerapan GMT," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa faktor utama penentu datangnya investasi ke depan telah bergeser. Daya tarik suatu negara kini lebih ditentukan oleh kepastian hukum, kualitas regulasi, kesiapan infrastruktur, kemudahan berusaha, hingga mutu sumber daya manusia.

Berdasarkan hasil berbagai kajian yang diterima pemerintah, aspek perpajakan kini bukan lagi menjadi pertimbangan paling utama bagi investor saat memilih lokasi investasi. Melalui reformasi ini, kebijakan fiskal diarahkan untuk menyokong transformasi ekonomi nasional yang berkelanjutan, bukan sekadar mengejar target penerimaan negara semata.

"Pajak akhirnya menjadi instrumen transformasi ekonomi," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi