Pemerintah segera mengubah status hukum PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dari Swasta Nasional menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengawasi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Perubahan status ini dilakukan setelah beredarnya dokumen pengesahan pendirian perusahaan tertanggal 19 Mei 2026 yang masih berstatus Swasta Nasional, sebagaimana dilansir dari Suara.
CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, memberikan kepastian mengenai transformasi resmi badan tersebut saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5/2026).
"Ini segera akan menjadi BUMN dan pada dasarnya memang ini kan fase awal," ujar Rosan Roeslani, CEO BPI Danantara.
Penerapan sistem pelaporan tahap awal oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026. Dalam masa transisi selama tiga bulan, seluruh transaksi ekspor wajib dialihkan ke platform digital terintegrasi milik Danantara, di mana koordinasi dengan Kadin dan APINDO terus dibuka.
Langkah pembentukan institusi ini didasari oleh kajian matang lintas kementerian selama lebih dari satu tahun untuk menyelaraskan validitas data perdagangan nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penataan mendesak dilakukan karena kontribusi ekspor komoditas SDA sangat dominan mencapai 60 persen dari total ekspor nasional.
Sektor ekspor tersebut dipimpin oleh batu bara sebesar 8,65 persen, disusul CPO sebesar 8,63 persen, dan ferro alloy sebesar 5,82 persen. Perbedaan pencatatan data dengan negara tujuan selama ini dinilai memengaruhi stabilitas devisa, sehingga sistem satu pintu Danantara diharapkan mampu meningkatkan akurasi pengawasan.