Pemerintah Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Kelapa Sawit

Pemerintah Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Kelapa Sawit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan praktik manipulasi harga berupa under invoicing pada ekspor komoditas kelapa sawit. Langkah ini disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Mei 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Tim gabungan tersebut melibatkan Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa proses penghitungan potensi manipulasi harga pada beberapa perusahaan telah berjalan selama tiga bulan terakhir.

Kementerian Keuangan saat ini telah mengantongi daftar sepuluh perusahaan besar di sektor kelapa sawit yang diduga melakukan praktik under invoicing tersebut.

"Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPPK untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Data mengenai dugaan manipulasi harga ini juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan makan siang.

"Pokoknya (data) itu memperkuat dugaan beliau selama ini kan bahwasanya memang ada seperti itu, dan itu datanya kan sangat kuat sekali itu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penuntasan kasus manipulasi ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Sektor pajak dan kinerja ekspor nasional diperkirakan akan mengalami perbaikan signifikan setelah kasus ini diproses hukum.

"Dan itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu, karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya sekarang nggak bisa dia akan masuk ke perusahaan itu ekspor itu," sebut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, ditemukan adanya selisih data komoditas ekspor yang berkisar antara 57 persen hingga 200 persen. Nilai ekspor yang tercatat di pelabuhan Indonesia ditemukan jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang dilaporkan di pelabuhan tujuan luar negeri.

"Ada contohnya, nggak mau sebut perusahaannya ya saya. Jadi, ada dari Indonesia dikirim harganya US$ 2,6 juta impornya di sana US$ 4,2 juta jadi 57% bedanya. Ada yang lebih gila lagi ada satu perusahaan lagi di sini ekspornya US$ 1,44 juta di sana US$ 4 jutaan berubah harga 200%," beber Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi