Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Himbara

Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan Devisa Hasil Ekspor di Bank Himbara

Pemerintah Indonesia bakal memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir Sumber Daya Alam (SDA) untuk menempatkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka pada bank milik negara (himbara) mulai 1 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat cadangan valuta asing dalam negeri.

Dilansir dari Keuangan, revisi aturan ini mengharuskan dana DHE SDA tertahan selama satu tahun di perbankan pelat merah. Ketentuan ini secara signifikan mengubah aturan sebelumnya yang membebaskan eksportir memilih bank domestik mana pun untuk menampung devisa tersebut.

Selain kewajiban retensi satu tahun, pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi devisa ke mata uang rupiah sebesar 50%. PT Bank Mandiri Tbk menyambut positif kebijakan ini karena dinilai mampu memberikan dampak bagi stabilitas nilai tukar rupiah di pasar keuangan.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista menyatakan kesiapan infrastruktur bank dalam mengelola tambahan likuiditas tersebut. Pihaknya berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan dana yang dipercayakan kepada perseroan.

"Bank Mandiri mendukung kebijakan regulator mengenai kewajiban retensi 100% DHE SDA yang akan dipusatkan pada himbara," kata Adhika, Corporate Secretary Bank Mandiri.

Dukungan senada muncul dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang memproyeksikan adanya peningkatan likuiditas dolar AS di pasar domestik. Saat ini, kontribusi dana DHE SDA terhadap total likuiditas valuta asing di BSI tercatat masih di bawah angka 1%.

Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar menegaskan posisi bank sebagai bagian dari institusi yang terafiliasi dengan pemerintah. BSI akan menjalankan mandat tersebut sesuai dengan regulasi teknis yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

"BSI sebagai bank yang terafiliasi dengan pemerintah siap mendukung dan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku," ucap Wisnu, Corporate Secretary BSI.

Di sisi lain, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) memberikan catatan kritis mengenai kesiapan manajemen risiko di bank-bank himbara. Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perbanas, Aviliani, mengingatkan adanya risiko biaya dana yang tinggi jika likuiditas tersebut tidak tersalurkan secara efektif.

Aviliani menekankan pentingnya strategi penyaluran kredit agar dana besar yang masuk tidak sekadar menumpuk dan membebani perbankan. Fluktuasi nilai tukar yang masih tinggi menjadi tantangan utama dalam mengelola dana dalam jumlah masif tersebut.

"Ketika nanti himbara terima dana dari SDA cukup besar, itu nanti akan dikemanakan? Karena konversi punya risiko, tidak konversi juga punya risiko karena fluktuasi nilai tukar masih sangat tinggi," ujar Aviliani, Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perbanas.

Analisis berbeda datang dari ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet. Ia berpendapat bahwa likuiditas valas dari DHE SDA cenderung lebih murah untuk dikelola oleh perbankan dibandingkan sumber dana lainnya.

Yusuf memprediksi potensi tambahan likuiditas yang tertahan di himbara bisa mencapai angka puluhan miliar dolar AS pada tahun pertama. Namun, ia memperingatkan bahwa tanpa sistem penyerapan yang tepat, dana tersebut hanya akan menjadi simpanan administratif semata.

"Dengan aturan baru, menurut saya, tambahan likuiditas valas yang tertahan di himbara realistis berada di kisaran belasan hingga puluhan miliar dolar AS dalam tahun pertama implementasi," kata Yusuf, Ekonom CORE.

Artikel terkait

Rekomendasi