Pemerintah mewajibkan para eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) mereka di bank-bank BUMN mulai 1 Juni 2026. Kebijakan pengetatan moneter ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Pengumuman regulasi baru tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung DPR RI. Langkah ini diambil guna memperkuat sistem keuangan domestik dengan memastikan aliran modal dari ekspor komoditas utama kembali ke dalam negeri.
"Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Aturan teknis kebijakan ini memisahkan besaran retensi dan jangka waktu penempatan berdasarkan jenis industri. Sektor migas dikenakan retensi minimal 30 persen dengan jangka waktu penyimpanan paling sedikit 3 bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan di rekening khusus.
"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui Bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara," jelas Airlangga.
Pemerintah turut memberikan kelonggaran berupa penurunan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari 100 persen menjadi 50 persen. Fasilitas ini khusus diperuntukkan bagi eksportir yang mengantongi kesepakatan bilateral atau perjanjian perdagangan dengan negara mitra.
Kelonggaran lain juga menyasar sektor pertambangan yang diperbolehkan menaruh 30 persen DHE di bank non-Himbara dengan batas waktu minimal 3 bulan.
"Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non Himbara," jelas Airlangga.
Sebagai bentuk stimulus, pemerintah menyiapkan insentif fiskal berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan dari instrumen penempatan DHE SDA tersebut hingga mencapai 0 persen yang disesuaikan dengan tenor penyimpanan.
"Dibandingkan dengan instrumen reguler kena pajak sampai 20%. Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026," ujar Airlangga.