Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Parkir DHE di Bank Himbara

Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Parkir DHE di Bank Himbara

Pemerintah mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui bank-bank Himbara mulai 1 Juni 2026. Langkah agresif ini diambil guna memperkuat pasokan dolar AS domestik di tengah tekanan berat yang membuat rupiah melemah hingga menembus level Rp17.700 per dolar AS.

Kebijakan strategis tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026) sebagaimana dilansir dari Suara. Aturan baru ini diterapkan saat cadangan devisa terus tergerus dan kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah yang membengkak semakin menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100%,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Melalui kebijakan ini, eksportir minyak dan gas bumi (migas) dikenakan wajib retensi minimal 30% DHE selama jangka waktu tiga bulan. Sementara itu, pelaku usaha di sektor nonmigas memiliki kewajiban untuk menempatkan 100% DHE mereka di rekening khusus bank Himbara minimal selama 12 bulan.

Langkah intervensi ini bergulir setelah Bank Indonesia (BI) dilaporkan menghadapi keterbatasan ruang dalam menstabilkan kurs di pasar keuangan. Mata uang rupiah tercatat sempat menyentuh level Rp17.612 per dolar AS pada perdagangan Jumat (15/5/2026) sebelum akhirnya bergerak pada kisaran Rp17.579.

Penurunan nilai tukar tersebut berdampak langsung pada posisi cadangan devisa Indonesia yang merosot menjadi USD146,2 miliar per akhir April 2026, dari posisi sebelumnya sebesar USD148,2 miliar pada akhir Maret. Sumber internal menyatakan bahwa BI kini membatasi intervensi berskala besar karena cadangan devisa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan strategis lain, termasuk pelunasan utang luar negeri yang jatuh tempo.

“Kita terus berupaya segala cara untuk menguatkan nilai tukar, tetapi ada batasnya,” ujar sumber internal.

Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah per 31 Maret 2026 telah meningkat hingga mencapai Rp9.920,42 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp8.652,89 triliun. Kondisi ini memicu lonjakan biaya pembayaran pokok dan bunga utang luar negeri sekitar 5-6% karena asumsi nilai tukar rupiah dalam APBN 2026 awalnya hanya dipatok sebesar Rp16.500 per dolar AS.

Guna menarik minat para pengusaha, pemerintah menyediakan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut. Namun, kelonggaran tetap diberikan bagi eksportir dengan perjanjian dagang bilateral tertentu untuk memarkir sebagian devisanya di bank non-Himbara.

Artikel terkait

Rekomendasi